Denpasar (Metrobali.com)-

Eksekusi lahan pertokoan seluas 715 meter persegi di Jalan Pulau Saleus, Denpasar, oleh pihak Pengadilan Negeri setempat, Selasa (4/6), batal karena situasi tidak memungkinkan.

“Kami menunda pelaksanaan eksekusi lahan ini karena melihat situasi yang tidak kondusif,” kata Wakil Panitera Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Sulendra.

Pihaknya mengambil keputusan tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan yang melihat kondisinya tidak aman jika dipaksakan dilakukan eksekusi.

Selain itu hal tersebut telah dibicarakan dengan pihak pemohon eksekusi Putu Yudistira melalui kuasa hukumnya.

“Sebenarnya tujuan utama kami ke sini tidak untuk langsung mengosongkan pertokoan yang ada di lahan yang disengketakan dan berdasarkan putusan pengadilan dimenangkan oleh pemohon, namun hanya untuk melakukan pengukuran,” ujarnya.

Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan atas lahan tersebut pihak Badan Pertahanan Negara (BPN) tidak dapat memastikan objek yang akan diukur itu karena ada perbedaan bukti kepemilikan tanah secara tertulis berupa pipil.

Pihak termohon eksekusi menyatakan bahwa pipil lahan itu adalah nomor 35 sedangkan milik pemohon adalah pipil nomor 27.

“Oleh karena adanya perbedaan tersebut maka BPN akan meneliti kembali tentang objek lahan tersebut sebab mereka tidak dapat memastikan sehingga eksekusi harus ditunda,” ucapnya.

Lahan itu menjadi sengketa setelah adanya dua surat kepemilikan tanah yang berbeda.

Pihak termohon dr Nyoman Mandris Prasetya memiliki lahan dengan dasar kepemilikan pipil nomor 35, sedangkan pemohon berdasarkan sertifikat tanah.

Jalannya eksekusi sendiri sempat tegang dan nyaris terjadi kericuhan antarkedua belah pihak yang bersengketa.

Pihak termohon berusaha melakukan perlawanan dengan mengerahkan puluhan pemuda berbadan tegap yang menjaga kawasan tersebut supaya tidak dieksekusi. INT-MB