eksekusi serangan

Denpasar (Metrobali.com)-

Proses eksekusi lahan seluas 94 are di Kampung Bugis, Desa Serangan, Denpasar diwarnai kericuhan antara warga yang bersengketa dengan pihak pengugat, Selasa (17/6).

Dari pantauan Antara, kericuhan memuncak setelah salah seorang dari pihak pengugat atas nama Hajah Maisarah melakukan provokasi dengan menggunakan pengeras suara sehingga memancing kemarahan warga.

Puluhan pria berbadan kekar yang kompak berseragam kaos putih bertuliskan “SR” terlihat di kawasan sekitar lahan sengketa juga memicu kemarahan warga yang tidak menginginkan kehadiran mereka.

Namun sejumlah pria tersebut mengaku bahwa mereka adalah pekerja bangunan yang diduga dibawa khusus oleh pihak pengugat.

“Usir preman-preman itu,” teriak seorang warga ditengah situasi yang semakin memanas.

Sejumlah warga yang sejak Selasa pagi tegang menjelang proses eksekusi terlihat gaduh dan berlari ke sana-ke mari.

Bahkan kericuhan memuncak setelah terjadi lemparan batu yang melibatkan pihak yang saling bersengketa.

Seorang anggota TNI yang ikut membantu polisi mengamankan proses eksekusi mengalami luka akibat terkena lemparan batu.

Sejumlah wanita dan anak-anak terlihat histeris menyaksikan peristiwa menegangkan itu.

Kericuhan dan aksi lempar batu akhirnya terhenti setelah dicegah aparat kepolisian.

Polresta Denpasar dibantu Polda Bali mengerahkan sebanyak 500 polisi untuk mengamankan proses eksekusi itu.

Sebelumnya pada 4 Februari 2014, Pengadilan Negeri Denpasar memenangkan gugatan pemohon Haji Maisarah terhadap 36 warga yang menempati lahan sengketa.

Pengadilan kemudian memerintahkan warga untuk segera mengosongkan lahan sengketa karena telah memiliki ketetapan hukum sebelum eksekusi yang rencananya dilakukan Kamis (27/2) namun hal itu ditunda hingga tiga bulan. AN-MB