image

Klungkung (Metrobali.com)-
Menindaklanjuti program Bupati Klungkung untuk menertibkan pedagang di area terminal dan di akses jalan menuju Pasar Galiran, Jumat (31/1) dilakukan pembongkaran/eksekusi oleh tim yustisi yang mayoritas dari Satpol. PP. Pembongkaran ini dilakukan setelah pedagang yang bersangkutan sudah diberi tempat baru di dalam lingkungan pasar galiran. Bangunan yang dieksekusi merupakan bangunan yang sudang ditinggalkan pedagangnya. Waktu eksekusi ada juga pedagang yang membongkar bangunannya sendiri bersama-sama tim yustisi.

Ada tindakan Eksekusi langsung  dilakukan terhadap bangunan yang melanggar “Telajakan” jalan walaupun bangunan tersebut permanen dan sudah ada puluhan tahun. Dari keterangan Kasatpol. PP I Nyoman Sucitra menyampaikan tindakan
eksekusi ini merupakan perintah langsung dari Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut terhadap sosialisasi penertiban yang sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu. Terkait terhadap pemilik Bangunan “Toko Laba” yang berasal dari Tabanan, setelah dijajaki oleh Nyoman Sucitra dan diberikan tolenransi selama 2 hari untuk memindahkan dagangannya, ternyata pemilik Toko tidak mau memindahkan dagangannya dan kukuh bahwa bangunannya itu tidak salah walaupun tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Karena sikapnya yang dianggap membangkang dan tidak mau menerima toleransi, maka bangunan tersebut dieksekusi langsung oleh tim Yustisi.

Dalam wawancaranya, Kasatpol. PP Nyoman Sucitra menyampaikan bahwa pembongkaran yang dilakukan hari ini merupakan “deadline” dari Bupati Klungkung yang sebelumnya 2 hari  lalu turun langsung ke para pedagang untuk memberitahukan akan ada pembongkaran bangunan. Setelah hari pembongkaran kemarin juga diberikan toleransi lagi selama 2 hari kedepan terhadap pedagang yang belum siap untuk dilakukan pembongkaran terhadap banguanannya. Nyoman Sucitra menghimbau kepada para pedagang harap maklum dengan penertiban ini karena bangunan yang dibongkar ini sudah melanggar pelayanan umum. SUS-MB