Edwina So Tak Terbukti Lakukan Penggelapan

Denpasar (Metrobali.com)-

Edwina So, terdakwa kasus penggelapan dalam perkara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar divonis tak bersalah. Ia dibebaskan dari segala tuduhan. Ketua Majelis Hakim Made Suweda dalam amar putusannya menyatakan Edwina sama sekali tak melakukan kejahatan penggelapan mobil sebagaimana dilaporkan oleh Direktur PT Wong Laki Perkasa, Peter.

“Menyatakan terdakwa tak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Dengan ini memutuskan untuk membebaskan terdakwa Edwina So dari segala tuntutan,” kata Suweda, Selasa 16 Maret 2015.

Tak hanya membebaskan dari segala tuntutan, Hakim Suweda juga memerintahkan kepada jaksa untuk membebaskan Edwina So dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.

Menurut kuasa hukum Edwina So, Agustinus Nahak SH, MH Edwina dibebaskan dari segala tuntutan lantaran kasus ini bukan ranah hukum pidana. “Ini ranah perdata, karena ada perecampuran harta pribadi pribadi dan perusahaan,” katanya.

Agustinus Nahak meminta segala barang bukti persidangan seperti mobil, peralatan komputer dan sejumlah bukti lainnya untuk segera dikembalikan kepada Edwina So.

“Mobil, perlengkapan kantor dan laptop harus dikembalikan. Peter juga harus mengembalikan uang Edwina So sebesar Rp1,6 miliar dan Rp300 juta yang dipinjam Peter,” papar Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Bali itu.

Sementara itu, kuasa hukum Edwina So lainnya, Simon Nahak SH MH menegaskan jika putusan majelis hakim itu mesti ditaati. “Apabila sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka putusan ini wajib ditaati,” tegas Simon.

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Warmadewa ini melanjutkan, jika barang bukti tidak diserahkan secara sukarela oleh jaksa maka ia akan melakukan upaya hukum untuk mengembalikan hak Edwina So.

“Jika tidak diserahkan secara sukarela akan ada upaya hukum. Kita akan lakukan. Tapi kita percaya penegak hukum akan mengembalikan dengan itikad baik,” katanya.

Menurut dia, keputusan macam ini jarang sekali terjadi. “Ini keputusan jarang terjadi,” imbuhnya. Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih yang menuntut Edwina So pidana 1,6 tahun penjara masih pikir-pikir.

Kasus ini bermula dari adanya hubungan asmara antara Edwina So dan Peter semasa masih bekerja di PT Wong Laki Perkasa.

Edwina So sering meminjamkan uang kepada Peter untuk kepentingan perusahaan seperti pembayaran gaji, sewa kantor dan pembelian peralatan kebutuhan kantor.

12 tahun menjalin asmara, Edwina So kemudian memutuskan hubungan asmaranya dengan Peter. Tak terima diputus, Peter melaporkan Edwina So ke Polda Bali dengan tuduhan penggelapan. Di hadapan penyidik Polda Bali, Peter memberikan garansi melakukan perdamaian kasus ini dengan syarat Edwina So mau dinikahi. Edwina So menolak hingga kasus ini bergulir di PN Denpasar. JAK-MB