Klungkung ( Metrobali.com )

Sukses diraih jajaran Polres Klungkung dalam menangkap pelaku yang diduga membawa barang haram Narkoba jenis sabu. Pelaku sendiri disergap saat melintas di jalan wilayah Desa Pesinggahan, Dawan, Klungkung tepatnya di depan Pura Goa Lawah.

Dari informasi yang dihimpun Metrobali.com di Polres Klungkung bahwa penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima Kasat Narkoba Polres Klugkung AKP I Dewa Artana pada rabu ( 27/2 ) sekira pukul 12.00 wita.

Dari informasi itu anggota Sat Narkoba yang dipimpin Artana langsung turun ke lapangan. Selama 3 jam lebih Artana dengan sabar menunggu buruannya. Tepat sekira pukul 15.45 wita buruan yang ditunggu tunggu akhirnya muncul dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 5841 LL. Anggota yang dipimpin Artana sempat terjadi kejar kejaran dengan orang yang dicuragai tersebut. Berkat kerja sama dan strategi yang telah diatur akhirnya orang tersebut dapat dicegatnya di depan Pura Goa Lawah.

Sementara itu dalam penyergapan pelaku sempat menjadi perhatian warga baik yang ada ditempat maupun warga yang kebetulan lewat karena jalur tersebut padat lalu lintasnya. Dari hasil pegeledahan ternyata anggota sat narkoba menemukan barang yang diduga narkoba ditempel pada plat sepeda motor belakang sebelah kiri yang dibawa. Atas temuan tersebut pelaku bersama sepeda motor dan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dibawa ke Polres Klungkung guna proses lebi lanjut.

Saat ditemui Metrobali di ruang penyidik Narkoba pelaku mengaku bernama Nengah Dwikaryawan 33 asal Desa Baluk, Negara. Dirinya mengaku sama sekali tidak tahu kalau ada barang yang diduga Narkoba ditempel di plat sepeda motor yang dibawanya. ” Terus terang pak saya tidak mengetahui barang haram tersebut ditempel di plat sepeda motor yang saya bawa ” ujarnya. Ini pasti ada yang menjebag, imbuhnya sambil mengangkat HP krena ada nada panggilan dari HP yang dibawa.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Dewa Gede Artana belum bisa memberikan keterang lebih detail, pihaknya masih melakukan pendalaman dan barang yang dibawa pelaku berupa serbuk yang dimasukan kedalam pipit warna kuning itu akan kita bawa ke Lafor Polda Bali, jelas Artana ditemui di ruang kerjanya. Untuk sementara pelaku masih kita periksa dan barang bukti sepeda motor Honda Vario DK 5841 LL kita amankan sebagai barang bukti, imbuhnya. SUS-MB