Foto: Rektor Dwijendra University Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.MA.

Denpasar (Metrobali.com)-

Sebagai upaya bentuk kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi vorus Corona atau Covid-19 Dwijendra University  juga meniadakan perkuliahan tatap muka di kampus.

“Terhitung sejak hari Selasa 17 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan, penyelenggaraan KBM  (Kegiatan Belajar Mengajar) dari bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” kata Rektor Dwijendra University Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.MA., dalam Surat Edaran  Nomor: 383/UD.II/L/III/2020 yang diterbitkan Senin (16/3/2020).

Dalam Surat Edaran ini Rektor Dwijendra University meminta Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ.

Rektor Dwijendra University melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di lingkungan universitas untuk melakukan perjalanan ke antar daerah/provinsi, termasuk perjalanan ke luar negeri.

Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta agar berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini.

Terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dalam bentuk praktek seperti praktik laboratorium, dapat tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19.

Pimpinan Fakultas dan Program Studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktek-praktek tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan.

Dwijendra University juga menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Praktek Kuliah Lapangan dan Praktik Belajar Lapangan; atau menggantinya dengan metode pembelajaran lain.

Dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti dengan metode lain, maka penyelenggaraan praktek lapangan di masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 yang sebaik mungkin.

Rektor Dwijendra University juga meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di lingkungan universitas untuk menunda penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menghadirkan banyak orang sehingga tidak dimungkinkan dapat dilakukan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19.

Rektor Dwijendra University mengingatkan dan meminta seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan di lingkungan universitas untuk membudayakan praktek pola hidup sehat sesuai dengan pedoman dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia guna meningkatkan daya tahan tubuh terhadap penyakit, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat.

Rektor Dwijendra University juga meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di lingkungan universitas untuk secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit, khususnya infeksi Covid-19, baik oleh diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.

Rektor Dwijendra University mewajibkan seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Dwijendra University harus mematuhi dan menerapkan protokol kewaspadaan pencegahan Covid-19 secara baik.

“Kita secara bersama-sama agar memiliki kewaspadaan dan memiliki tindakan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 dan tetap menyelenggarakan perubahan Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Dwijendra University,” tutup Rektor Dwijendra University.

Langkah yang dilakukan Dwijendra University ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bali  Nomor 7194 tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Disease 2019 (Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam salah satu point disebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar bagi siswa/siswi mulai dari PAUD/TK sampai dengan perguruan tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online. (wid)