Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni usai menghadiri sosialisasi dan konsultasi publik tahap awal draf Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Denpasar, di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Selasa (5/1/2021).

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaran Pendidikan Kota Denpasar yang diinisiasi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Denpasar ini kan smart city (kota cerdas) jadi warga kotanya generasi muda kita harus jadi smart people (orang-orang cerdas) dan instrumen kesana adalah penyelenggaran pendidikan yang berkualitas. Ranperda yang dirancang ini jadi payung hukum ke arah itu,” kata Emiliana Sri Wahjuni.

Hal ini disampaikan saat dirinya menghadiri sosialisasi dan konsultasi publik tahap awal untuk menggali masukan atas draf Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Denpasar ini digelar Selasa (5/1/2021) di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar yang dihadiri Komisi IV DPRD Kota Denpasar serta stakeholder kependidikan.

Draf awal Ranperda dan Naskah Akademik Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Denpasar ini ini disusun Disdikpora Kota Denpasar bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana.

Emiliana Sri Wahjuni pun mengungkapkan regulasi seperti ini sangat dibutuhkan pemerintah, tenaga pendidikan, orang tua, siswa dan segenap insan pendidikan. “Jadi kita tahu hak dan kewajiban dari pendidik, pemerintah, orang tua, sampai ke anak anak,” kata Srikandi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar ini mengungkapkan situasi pandemi Covid-19 ini membuat dunia pendidikan mengalami kondisi yang tidak nyaman. Sehingga dalam Ranperda Penyelenggaran Pendidikan Kota Denpasar ini juga ditekankan bagaimana pemerintah menerapkan SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana) yang sangat dibutuhkan pemerintah dalam mengevaluasi pendidikan.

Dalam metode pembelajaran daring seperti saat ini Emilianan Sri Wahjuni juga mengingatkan pemerintah wajib memfasilitasi peserta didik dengan bantuan berupa kuota internet serta alat tulis mengingat penghasilan orang tua disaat pandemi Covid-19 ini mengalami penurunan.

Di sisi lain Emiliana Sri Wahjuni juga berharap masukkan-masukan dalam sosialisasi ini agar segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan draf Ranperda sehingga akan lebih matang saat dibahas bersama di Dewan.

Pihaknya juga berharap nanti Ranperda ini ketika disahkan menjadi Perda dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Kota Denpasar.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar AA Made Wijaya Asmara mengungkapkan dengan adanya sosialisasi dan konsultasi publik ini diharapkan dapat menggali masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan draf Ranperda ini.

“Kami ingin mencari masukan dan koreksi agar draf Ranperda ini lebih sempurna. Setelah itu Ranperda ini baru kami ajukan ke DPRD Kota Denpasar,” ujar Wijaya.

Sejumlah poin penting yang diatur dalam Ranperda ini seperti tentang pembiayaan model penyelenggaraan pendidikan yang memiliki nilai kebaharuan, pendidikan dan tenaga kependidikan, kebijakan kompetensi dan lainnya.

Ranperda ini juga akan mengatur penyelenggaraan pendidikan di masa kebencanaan dan masa pandemi untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat atas pendidikan seperti di masa pandemi Covid-19 saat ini maupun antispasi ke depannya.

“Kami dari Disdikpora sangat merindukan adanya Perda Penyelenggaraan Pendidikan dari dulu agar kami bisa lebih kuat melangkah memajukan pendidikan di Kota Denpasar,” tegas Wijaya. (wid)