Tim Yustisi Kabupaten Karangasem kembali beraksi. Kali ini tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Polisi, TNI, Capil, Hukum, Kominfo dan Satpol PP itu menyisir wilayah padang bay,ulakan dan wilayah seputran kecmatan mangis, Senin (20/5).
Karangasem(metrobali.com)-
Tim Yustisi Kabupaten Karangasem kembali beraksi. Kali ini tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Polisi, TNI, Capil, Hukum, Kominfo dan Satpol PP itu menyisir wilayah padang bay,ulakan dan wilayah seputran kecmatan mangis, Senin (20/5).
Dalam sidak ini, lima orang,  diciduk di  sebuah kos kosan wisma kerti di jalan Padang Bay. Tak hanya itu, 4 orng lagi juga diciduk di Jalan Padang Bay dan 8 di ataranya terciduk di kos kosan jln raya Ulakan.
Hasil inspeksi,mereka merupakan pendatang  dari jawa dan lombok. Kegiatan sidak kali ini,  dipimpin oleh sekdis pol PP Kab Karangasem,  I Made Subagia SE M.A.P.
Seperti sebelumnya, tim kembali menciduk 17 orang penduduk pendatang yang tidak memiliki Kartu Tinggal Sementara (KTS). Para penduduk pendatang ini beberap diantara ada yg berlasan tak diberi arahan oleh kepala lingkungan, masih mengurus perpanjangn dan karena sibuk bekerja.
 Tak hanya itu, salah seorang bahkan,  tidak dpat menunjukan ktp asli, dengan alasan mengurus BPJS, di daerah asalnya.  Berkelit dengan berbagai alasan seperti biasa karena tidak memiliki KTS, tim tidak mentoreril alasan apapun.  Mereka semua tetap dikenakan sangsi sesuai peraturan yang berlaku dengan denda senilai, 50 ribu rupiah.
Kasatpol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Wage Saputra menyampaikan sidak ini merupakan langkah untuk memberikan efek jera tergadap warga pendatang lainnya agar segera melengkapi administrasi seperti KTS.
Wage mengungkapkan, Sebelumnya, sempat   koordinasi dengan instansi terkait di Lombok, agar masyarakatnya yang tinggal di Karangasem, mematuhi peraturan yang berlaku.
Pewarta : Made Yunda