Dukcapil Jembrana Kebagian 4000 Blangko E-KTP

Jembrana (Metrobali.com)-

Mulai Senin (20/1) masyarakat pencari atau yang mengurus KTP elektronik atau E-KTP tidak lagi mendapatkan surat keterangan (Suket). Pasalnya, memasuki awal tahun 2020 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Jembrana mendapat jatah 4000 keping blangko KTP elektronik (E-KTP).

“Ya, kita sudah menerima 4000 keping blangko KTP elektronik” ujar IB Yudana, Kabid Pelayanan Informasi, Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Dinas Dukcapil Jembtana dikonfirmasi lewat telpon, Senin (20/1).

Menurutnya blangko KTP elektronik yang di dapat sesuai dengan jumlah yang diusulkan sebelumnya. “Kita jemput langsung ke Jakarta bersama provinsi dan kabupaten lain. Kita berangkat Rabu, balik hari Jumat lalu” jelasnya.

Ia menjelaskan nantinya blangko KTP elektronik diperuntukan bagi warga yang sudah berstatus PRR (Print Ready Record) sebanyak 2.316 orang dan pengganti Suket (Surat Keterangan) hasil perekaman bulan November dan Desember 2019.

Selain itu sambungnya, juga bagi warga yang KTPnya hilang, rusak dan tidak terbaca serta pemula atau warga yang baru pertama kali mencari KTP elektronik. “Kalau hilang wajib menyertakan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian” tambahnya.

Kendati telah menerima 4000 keping blangko KTP elektronik lanjutnya, bukan berarti bisa mengkafer keseluruhan warga penerima Suket. Pasalnya hingga Januari 2020 terdapat 8.015 orang warga Jembrana penerima Suket.

“Jadi kita prioritaskan yang benar-benar memerlukan. Berapa dikasi ya kita terima. Mudah-mudahan tahun 2020 ini normal” pungkasnya. (Komang Tole).