Tiga Pria Ini Rampok Pengendara Motor
Tiga Pria Ini Rampok Pengendara Motor
Denpasar, (Metrobali.com)-
Aksi perampasan disertai pengancaman di Jalan Buluh Indah tepatnya di sebelah utara Simpang Fuiama, Denpasar, pada tanggal 30 Mei 2017 lalu, polisi membekuk pelakunya pada Jumat (7/7) kemarin.
Tersangka atas nama Endro Saputra (30) asal Lumajang diamankan pukul 19.00 wita, setelah polisi melakukan penyelidikan selama satu bulan lamanya. Hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian dan perampasan di TKP Buluh Indah bersama dua orang rekannya, atas nama Ketut Budiasa alias Hansen (36) dan Nurhadi (30) yang ternyata telah ditangkap pada hari itu juga Selasa (30/5) dan kini ditahan di Polresta Gianyar.
“Kejadiannya Selasa (30/5) lalu sekira pukul 02.00 wita dengan korban atas nama I Made Dodik (35) dimana korban saat itu melintas usai pulang kerja namun malah mengalami perampasan disertai ancaman, yang dilakukan oleh tiga orang pelaku, semuanya sudah ditangkap,” terang Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena, Minggu (9/7) malam.
Pada saat itu para pelaku usai melakukan aksi minum-minuman keras. Dan melakukan penghadangan serta perampasan yang disertai pengancaman kepada korban. Karena takut korban terpaksa memberikan tas kompeknya. Para pelaku berhasil mengambil barang-barang serperti dua buah HP merk Samsung, dompet yang berisi SIM C, STNK, dan KTP.
“Yang mempunyai ide Ketut Budiasa karena habis minum dan uang habis, karena itulah mereka lakukan perampasan,” kata Kapolsek.
Selain itu para pelaku juga mengakui telah melakukan perampasan dua kali dalam jangka waktu semalam. Satunya di TKP Mahendradata dan mendapatkan dua buah Hp merk Samsung, sebuah Tas Kompek dengan isinya sejumlah sebesar Rp 600.000.
” Jadi pada malam itu juga para pelaku sebelumnya telah melakukan aksi yang sama hanya yang satu korban tidak melapor,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA.
Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 9 tahun penjara.SIA-MB