Jembrana (Metrobali.com)-

Diduga telah menyalahgunakan program Simantri Pemerintah Provinsi Bali, dua orang pengurus Kelompok Ternak SapiRarud DesaBatuagung,Jembrana, IBR dan IBD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kami sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan dua orang tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu deka kasus ini bisa kami rampungkan. Sehingga bisa disidangkan di pengadilan Tipikor” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana Aris Purwanto, seizin Kapolres Jembrana, AKBP Komang Sandi Arsana, Rabu (28/8).

Dari informasi, awal tahun 2013, kelompok Ternak Sapi Rarud menerima dana program Simantri sebesar Rp.200 juta. Dana tersebut sejatinya untuk pembelian anak sapi, guna dipelihara anggota kelompok. Namun dalam perjalanannya disalahgunakan, dengan dijualnya beberapa ekor sapi dengan alasan untuk memperbaiki kandang sapi.

Salah seorang anggota Simantriyang tidak mau namanya ditulis mengatakan dari saat perekutan dirinya sudah menaruh curiga. Pasalnya dalam perekrutan sudah ada unsur kedekatan. Program yang seharunya diterima kelompok masyarakat kurang mampu, malah diberikan kepada aparat banjar yang tergolong orang mampu.

Menurutnya dana Rp. 200 juta itu sebenarnya sudah termasuk biaya untuk pembuatan kandang sapi, instalasi pengolahan bio gas,bio urine dan pengadaan 20 induk sapi untuk 20 anggota,namun kenyataannnya hanya dibelikan 13 induk sapi untuk 13 orang anggota. Juga dalam perjalanan sapi itu dijual lagi hingga tersisa enam ekor sapi. Sisanya kembali dijual oleh pengurus, dengan alasan untuk menutupi utang pembuatan kandang” ujarnya.

Sementara tujuh anggota lainnya hingga saat ini belum mendapat sapi, padahal mereka sudah dijanjikan. Sedangkan di kandang sudah tidak lagi terlihat sapi. MT-MB