Denpasar (Metrobali.com)-

Dugaan penggelapan pajak yang dilakukan manajemen PT Maximus Bali selaku pengelola villa C151 di Seminyak Bali, kini proses hukumnya terus bergulir  di Polresta Denpasar. Bahkan polisi sudah memeriksa  lima orang saksi.
 “Dari informasi yang kami peroleh di Poltabes, sudah lima orang yang diperiksa sebagai saksi,” ujar kuasa hukum Fransisco Noriega Maleve selaku pelapor,  yakni Christine Purba didampingi rekannya  Christie Gozali kepada wartawan di Denpasar kemarin.
 Kelima orang itu adalah John Wesbury (pemilik vila C151), Wayan Tana (Dirut PT Maximus Bali/MB), Wayan Gede Suarsa (GM PT MB), Russel Blagg (mantan GM MB) dan Yasin.
 Menurut Christine, pihak kepolisian masih akan memanggil saksi lain yakni auditor independen dari Jakarta. Selanjutnya,  dari pemanggilan auditor independen  itu kemungkinan akan berlanjut pada pemanggilan  Hano Sott  selaku Presiden Direktur di PT MB.
 “Harapan kami, polisi benar-benar akan memanggil Hano,” ujar Christine. Polisi juga memastikan, setelah menghadirkan auditor independen dan Hano   akan dilanjutkan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penggelapan pajak ini.
”Namun hingga saat ini belum diketahui kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap Hano,” kata  Christine.
 Mencuatnya kasus ini, berawal dari adanya surat tagihan dari kantor pajak berikut dendanya sebesar US $ 14 ribu yang terhitung dari 2007 hingga 2011.  Padahal, sesuai  dalam perjanjian, bahwa kewajiban pajak itu ditanggung oleh pengelola, sementara  pemilik sudah menerima hasil bersih.
 Karena merasa dirugikan itulah, akhirnya Noriega melaporkan PT MB ke Polda Bali dengan tuduhan penggelapan pajak. Namun, Polda Bali akhirnya melimpahkan ke Polresta Denpasar. RUS-MB