ILustrasi–Politik Uang

Jembrana (Metrobali.com)-

Beberapa warga masyarakat Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara mendatangi Kantor Bawaslu Jembrana, Selasa (16/4) siang.

Mereka datang untuk melaporkan dugaan money politik (politik uang) oleh salah seorang tim dari calon legislatif (caleg) DPRD Jembrana dari Dapil 1 Jembrana (Kecamatan Negara).

Di Bawaslu Jembrana mereka diterima Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliyawan dan anggota Bawaslu Jembrana Nyoman Westra sekaligus Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan ditemui Selasa (16/4) mengatakan yang datang melapor adanya dugaan money politik uang ada tiga orang, salah satunya YH.

Pelapor YH kata Pande, mengaku menerima informasi dari tetangganya PRM, bahwa tetangga PRM menerima uang Rp.400.000 dari HS, salah seseorang tim dari salah satu caleg DPRD Jembrana Dapil Jembrana 1 (Kecamatan Negara)

Pada saat memberikan uang itu menurut YH katanya sipemberi uang meminta agar dipenerima uang mencoblos caleg DPRD Jembrana Dapil Jembrana 1 (Kecamatan Negara).

“Kejadiannya katanya tadi siang (Selasa, 16/4) sekitar pukul 12.00 Wita. Pelapor sendiri datang ke Bawaslu sekitar pukul 12.30 Wita” jelas Pande.

Bahkan sambung Pande, pelapor Y.H menyampaikan laporannya secara tertulis dan dilengkapi dengan KTP dirinya.

“Laporan pelapor sudah kami terima. Tapi hanya sebatas menerima karena belum memenuhi syarat pidana pemilu, baik formil maupun materiil sesuai pasal 523 ayat 2 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu” terang Pande.

Untuk melengkapi laporan tersebut lanjut Pande, pihaknya memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapinya hingga tiga hari kedepan sesuai dengan Perbawaslu No 7 tahun 2018.

Jika laporan tersebut terpenuhi dan terbukti kata Pande, terlapor bisa terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.48 juta. Namun jika tidak, laporan itu akan digunakan sebagai informasi awal dalam melakukan investigasi. (Komang Tole)

Editor : Hana Sutiawati