Jembrana (Metrobali.com)-

Tim Penyidik Kejari Negara rencananya akan memanggil sejumlah nama yang ada dalam kwitansi yang diserahkan mantan bendahara KPUD Jembrana. Salah satunya adalah nama mantan anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha yang namanya juga tercatat sebagai pengguna anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

LSM Forda Jembrana, I Ketut Sujana alias Cong, Rabu (9/10) mengatakan nama-nama yang tercantun dikwitansi yang belum bisa dipertanggunjawabkan itu, seharusnya semuanya dipanggil oleh Kejari Negara. “Ada beberapa kwitansi yang peruntukannya tidak jelas. Termasuk yang diteken IGst Putu Artha, mantan anggota KPU pusat. Kejari harus memanggil mereka” ujar Cong.

Menurut Cong, dalam kwitansi senilai Rp.7 juta tertanggal 12 November 2010 itu, tidak ada keterangan peruntukan dana. Tapi dari informasi dana itu diserahkan di RM Bidadari.  Selain itu, juga terdapat pajak yang belum disetorkan melibatkan PPK Kecamatan Pekutatan. “Dari informasi, setelah kasus ini mencuat, PPK Pekutatan sempat ingin membayar pajak ke mantan Bendahara, tapi ditolak oleh mantan bendahara, dengan alasan sudah masuk ke Kejari” ujarnya.

Ketua Tim Penyidik Kejari Negara, Fauzul Ma’ruf saat dikonfirmasi mengatakan akan memanggil nama-nama yang ada dalam bukti kwitansi itu, termasuk mantan IGst Putu Artha. “Kami memang akan memanggilnya, untuk mengetahui kebenarannya dan penggunaaannnya” ujarnya.

Sementara itu, IGst Putu Artha, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan siap memenuhi panggilan Kejari Negara. Saat disampaikan bahwa tekenannya ada di kwitansi, ia mengaku lupa. Tapi Artha mengakui sempat datang ke Jembrana dua kali, yakni tanggal 12 November untuk sosialisasi Pilkada di Mendopo Kesari dan monitoring pada hari H pencoblosan. “Mungkin yang dimaksudkan dana untuk pembicara dan tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Bali. Pengeluaran itusudah benar dan pemanfaatannya juga benar dan tepat. Mungkin pertanggungjawaban administrasi di KPUD Jembrana yang lalai” ujarnya. MT-MB