Korupsi dan Uang

Denpasar (Metrobali.com)-

Sidang perkara dugaan korupsi dalam pengelolan parkir di Bandara Ngurah Rai sehingga mengkibatkan kerugian Rp28 miliar lebih, Jumat (4/4) mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa Chris Sridana MBA yang ketika itu menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Penata Sarana Bali (PSB).
Kesempatan persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi bersama hakim anggota Miptahul Halis dan Nurbaya Lumban Goal, dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Romulus Halolongan dkk, tim penasehat hukum terdakwa Nyoman Gede Sudiantara, Made Mustika dan Agus Sujoko menghadirkan dua saksi, yakni Mateus (mantan Supervisor PT PSB) dan Azisur (mantan admin dan akunting PT PSB).
Ketika menjawab pertanyaan tim penasehat hukum dari terdakwa, tim JPU maupun majelis hakim terkait keberadaan brankas pada kantor PT PSB di bandara juga siapa yang membuka, menghitung maupun membagi uang perolehan parkir tiap hari, ternyata Mateus dan Azisur berhasil mematahkan keterangan tiga terdakwa lain (Rudi Jhonson Sitorus, Mikhael Maksi dan Inderapura Barnoza).
Saksi Mateus menjelaskan uang parkir yang diperoleh para kasir disetor kapada supervisor kemudian bersama-sama dimasukkan brankas. Ini untuk ketiga shif kerja yang tiap harinya berakhir pukul 07.00 Wita. “Brankas dibuka sekira pukul 08.30 sampai 09.00 Wita,” sebut Mateus saat menjawab pertanyaan hakim Nurbaya.
Lebih lanjut, dijelaskan saksi bahwa dirinya pernah melihat Mikael Maksi dan Rudi Jhonson Sitorus yang berkantor di bandara mambawa masuk brankas kemudian membukanya setiap pagi. “Ya, saya pernah melihat dan kenal pak Dewa (Dewa Putu Purnama,-red) dari kantor PT PSB di Renon. Kalau Silvia Kunthi itu admin di Renon. Saya tidak pernah melihat Silvia ke kantor di bandara,” jelas Mateus.
Terkait pencairan cek giro BCA, saksi Mateus menjelaskan pernah diminta terdakwa Chris Sridana mencairkan cek senilai Rp20 juta hingga Rp30 juta, namun setelah dicairkan uang diserahkan kepada terdakwa Chris. “Juga pernah diminta mencairkan cek senilai Rp8 juta hingga Rp9 juta. Selanjutnya uang itu diminta untuk dibagikan kepada para supervisor, jadi saya bagikan rata untuk enam orang surpervisor yang gajinya memang kecil. Ini sebagai bantuan pribadi, saat hari raya. Selama jadi karyawan, saya tidak pernah mendapat bonus dari PT PSB. Gaji saya terima dari atasan, pak Mikhael Maksi,” terangnya.
Sementara itu, saksi Azisur menjelaskan atasan langsungnya adalah Silvia Kunthi, namun sehari-hari mengurus administrasi untuk PT Penata Sarana Persada (PT PSP) dan sesekali membantu mengurus untuk PT PSB. “Di kantor Renon, ada dua PT, yakni PSB dan PSP. Untuk PSP menangani parkir di Pelabuhan Benoa dan sebagai Dirutnya Oktavianus Kuncoro,” jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Azisur jika tiap hari dirinya bertemu Silvia Kunthi yang masuk kerja pukul 08.30 Wita dan pulang sore hari, setelah masuk kerja Silvia tidak pernah keluar kantor. “Kalau ada permintaan barang, barulah Silvia ke kantor di bandara. Berangkatnya dengan saya. Di sana melakukan pengecekan kemudian balik ke kantor di Renon,” jelasnya.
Dijelaskan pula, jika saksi pernah datang ke bandara dalam sebulan lebih dari sekali. “Saya ambil uang setelah mendapat telpon dari Rudi Jhonson Sitorus, karena kurir, pak Dewa Putu Purnama tidak masuk. Saat itu, saya ambil sendiri, naik sepeda motor, sekitar jam 12-an. Slip dan laporan telah disiapkan oleh Rudi. Saya menghitung untuk menyocokkan uang dengan slip. Kemudian langsung menyetor ke bank CIMB Niaga, setelah itu balik ke kantor di Renon dan menyerahkan bukti setor kepada Silvia,” terang Azisur, sembari menyebutkan setiap ke bandara hanya ketemu Mikhael Maksi dan Rudi Jhonson Sitorus.
Terkait tugas Silvia, saksi menjelaskan jika Silvia mencatat slip setor PT PSB yang dibawa kurir dari bandara ke Renon.
“Besar setoran sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta per hari,” sebutnya. Atas keterangan para saksi ini, terdakwa membenarkannya.
Sebagaimana diberitakan, terdakwa Rudi Jhonson Sitorus, Mikhael Maksi dan Inderapura Barnoza selalu mengatakan jika pembukaan brankas dilakukan berempat dan uang selalu dihitung Silvia kemudian dibagi-bagi. Atas keterangan saksi Mikhael dan Azisur juga kesaksian Silvia sebelumnya, maka semua pernyataan ketiga terdakwa itu terbantahkan.
Seusai keterangan saksi Mateus dan Azisur, ketua majelis hakim menyatakan pemeriksaan selesai sehingga dilanjutkan penuntutan. Oleh karena itu penuntutan dijadwalkan Kamis (10/4) mendatang. Namun sebelum sidang ditutup, kuasa hukum terdakwa kembali mempertanyakan keberadaan rekening Bank CIMB Niaga, bahkan menyatakan sangat berkepentingan membantu jika JPU kesulitan. Terkait ini, jaksa Romulus mengatakan tidak mau diintervensi. Majelis langsung menengahi dan meminta JPU segera mengurus pembukaan rekening CIMB Niaga itu dan selanjutnya bisa dilampirkan dalam tuntutan sedangkan penasehat hukum melampirkan dalam pledoi. JAK-MB