Foto: Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi yang juga WKU Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali I Wayan Koster Bali menatap masa depan yang lebih baik menuju Bali Era Baru. Banyak lompatan-lompatan besar yang dilakukan Gubernur yang kerap berseloroh “Selesai Itu Barang” yang menunjukkan kerja cepat, kerja fokus, kerja lurus dan kerja tulus.

Kepemimpinan Gubernur Koster juga mendapatkan dukungan yang kuat dari DPRD Bali sehingga terjadi sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif.

Bahkan tampak duet kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dalam mengawal visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali berjalan dengan sangat baik dan mengesankan khususnya juga dalam upaya menjaga alam lingkungan Bali.

“Baru sekarang saya melihat duet kepemimpinan di eksekutif dan legislatif yang sangat kompak, sama-sama punya komitmen serius menjaga kelestarian alam lingkungan Bali. Ini duet kepemimpinan yang sama-sama cerdas,” kata Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi, Jumat (26/6/2020).

Subudi menilai di era Gubernur Koster dan Ketua Dewan Adi Wiryatama Bali dikelola dengan regulasi atau perangkat aturan yang baik, kuat dan berkelanjutan yang juga menunjukkan keberpihakan serius pada aspek pembangunan berkelanjutan berwawasan pelestarian lingkungan.

“Politik hukum Pemprov Bali saat ini sangat baik, banyak regulasi yang menunjukkan keberpihakan pada pelestarian dan penyelamatan lingkungan. Inilah yang dibutuhkan Bali di tengah banyaknya permasalahan lingkungan yang terjadi,” ujar Subudi.

Regulasi yang dirancang juga dikombinasikan sesuai kebutuhan dan tingkat urgensinya. Pilihannya apakah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang memang dibahas antara eksekutif dan legislatif (Gubernur Bali bersama DPRD Bali).

Ataukah dengan menerbitkan regulasi yang merupakan kewenangan Gubernur tanpa melibatkan pembahasan dengan DPRD yakni berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

Gubernur Koster juga berupaya mempercepat dan menyederhanakan perancangan dan penerbitan regulasi. Dimana banyak regulasi berupa Pergub yang diterbitkan walaupun secara substansi dan normatif bisa diatur dengan Perda. Istilahnya Pergub Rasa Perda.

“Kecepatan dan kecermatan penyusunan regulasi yang adaptif, responsif dan progresif dalam dalam bingkai politik hukum lingkungan dan pembangunan berkelanjutan menjadi salah satu landasan yang kuat mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru,” kata Subudi.

Disinilah terlihat kecerdasan Gubernur Bali bersama Ketua DPRD Bali mampu merancang solusi atas berbagai permasalahan lingkungan Bali, menangkap momentum dan aspirasi publik melalui instrumen kebijakan dan regulasi.

Dari perspektif teori penyusunan peraturan perundang-undangan, kepemimpinan Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali mampu menangkap dan mengkombinasikan momentum idiil-politik dan momentum teknikal.

“Artinya memang saat ini momentum Bali melakukan penyelamatan dan pelestarian lingkungan dengan pemimpinnya yang sangat pro lingkungan, punya  gagasan cerdas yang terimplementasi dalam kebijakan dan regulasi,” tegas Subudi yang juga WKU (Wakil Ketua Umum) Bidang Lingkungan Hidup Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Bali ini.

Lalu Gubernur Bali juga didukung political will (kemauan politik) dari DPRD Bali. Secara teknikal juga punya tim penyusun regulasi yang progresif, visioner dan berwawasan lingkungan sehingga regulasi yang dihasilkan komprehensif dan didukung juga di ranah implementasi yang dikawal dengan baik.

Subudi lantas memaparkan banyak persoalan lingkungan di Bali yang dicarikan solusi dengan instrumen kebijakan dan regulasi yang strategis oleh Gubernur Bali bersama Ketua DPRD Bali.

Pertama, ancaman Bali krisis air seperti adanya kekurangan air baku untuk irigasi maupun air minum. Sebagai solusi atas permasalahan ini, Gubernur Koster tengah menggodok regulasi berupa Pergub tentang Perlindungan Sumber Air di Bali yang menyangkut perlindungan mata air, sungai, danau dan pantai yang ada di Bali.

“Kami di BIPPLH sangat mendukung Pergub ini agar segala sumber air yang ada di Pulau Dewata nantinya dapat terjaga dan Bali tidak semakin berat mengalami krisis air,” ujar Subudi.

Kedua, kerusakan lingkungan yang memicu juga bencana alam (seperti banjir/longsor) dan akibat eksploitasi berlebihan. Terkait masalah ini, Gubernur Koster berkali-kali menekankan dan menegaskan tidak akan main-main memberikan sanksi tegas pihak-pihak yang dalam kegiatan menimbulkan kerusakan lingkungan termasuk aktivitas ekonomi dan investasi yang mengorbankam lingkungan.

Sebagai buktinya publik tentu masih sangat ingat ketika Gubernur Koster dengan tegas meminta pengurukan kawasan perairan di Pelabuhan Benoa yang menyebabkan hutan mangrove mati agar dihentikan.

Berkat ketegasan Gubernur Bali, proyek dari BUMN ini pun lantas didesain ulang agar tidak merusak lingkungan. Salah satunya dengan dijadikannya sebagian lahan hasil pengurukan menjadi hutan kota dan revitalisasi alur air agar mangrove tetap lestari.

Gubernur Koster juga tegas memerintahkan agar restoran Akame di dalam kawasan Pelabuhan Benoa agar ditutup yang selama ini disoroti dan dituding ikut menjadi dalang kerusakan lingkungan di kawasan ini.

Ketiga, alih fungsi lahan pertanian/sawah yang begitu masif dan tidak terbendung yang juga menjadi ancaman tersendiri bagi ketahanan pangan Pulau Dewata. Terkait persoalan ini, Gubernur Koster juga memberikan perhatian serius pada permasalahan pertanian Bali. Salah satunya dengan adanya Perda Sistem Pertanian Organik.

Keempat, tingginya tingkat abrasi yang mengancam pantai-pantai indah di Bali yang perlu penanganan serius pemerintah bersama stakeholder terkait.

Kelima, diperlukan upaya pemantapan mitigasi dan adaptasi bencana dalam penataan ruang wilayah. Ini penting terlebih Bali telah memiliki payung hukum baru dalam hal penataan ruang.

Yakni pertama, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 atau Perda RTRWP Bali. Kedua, Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Dalam penataan dan pemanfaatan ruang, acuan Bupati/Walikota se-Bali Perda RTRWP, Perda ZWP3K dan UU Lingkungan Hidup. Jika ada pelanggaran Gubernur bisa langsung berikan sanksi. Juga BUMN yang beroprasi di Bali seperti Pelindo III, Angkasa Pura 1, ITDC, PLN dan lainnya wajib mematuhi Perda yang ada dan UU Lingkungan Hidup tersebut,” papar Subudi.

Keenam, Bali juga terus berjibaku menangani ancaman sampah plastik. Namun belakangan berkat berbagai kebijakan dan upaya serius Gubernur Bali, persoalan sampah plastik di Bali mulai perlahan bisa diatasi walau memang Bali belum sepenuhnya bebas dari sampah plastik.

Yakni dengan adanya Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Lalu diperkuat pula dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Ketujuh, masalah kualitas udara di Bali dan bagaimana menciptakan energi bersih dan ramah lingkungan. Terkait hal ini, BIPPLH pun mengapresiasi Gubernur Bali  Wayan Koster  yang sangat serius mewujudkan Bali Era Baru pada aspek energi bersih dan kendaraan bermotor listrik yang ramah lingkungan.

Langkah nyata Gubernur Koster ini dituangkan dalam dua regulasi atau kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub). Yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

BIPPLH Bali juga mengapresiasi hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali (RPIP) Tahun 2020-2040. Industri unggulan Provinsi Berbasis Budaya Branding Bali berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia terdiri dari industri pangan; industri farmasi dan kosmetik berbahan herbal; industri tekstil dan produk tekstil; industri kerajinan; dan industri elektronika dan telematika.

“Industri-industri unggulan ini semoga bisa dikembangkan dengan juga mengedepankan pendekatan ramah lingkungan sehingga bisa menjadi green industry (industri hijau), ekonomi ramah lingkungan untuk mendukung pembangunan ramah lingkungan sebagaimana dicanangkan Gubernur Bali lewat visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tandas Subudi. (dan)