Raka Sandi

Denpasar, (Metrobali.com) –

Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tak membuat jajaran pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) bernafas lega.

Meski keputusan itu sudah jelas dan tegas bahwa Golkar sah di bawah kepemimpinan ARB dan Idrus Marham sebagai Ketua dan Sekjen DPP Partai Golkar, namun KPU belum menentukan sikap siapa yang berhak mendaftarkan kandidat dari Partai Golkar pada pilkada serentak Desember mendatang.

Ketua KPUD Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandi mengakui pihaknya masih menunggu keputusan KPU Pusat mengenai status dualisme Golkar.

“Hari ini kami Rapat Pimpinan KPU se-Indonesia di Jakarta. Agendanya adalah evaluasi seluruh tahapan pilkada,” kata Dewa saat dihubungi, Jumat 5 Juni 2015.

Pada kesempatan itu, Dewa mengaku sempat menanyakan perihal dualisme kepengurusan Partai Golkar. “Tadi sempat kami konsultasikan (soal Golkar. Acuannya tetap pada  UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015,” paparnya.

Ia melanjutkan, di KPU Pusat sendiri belum ada keputusan mengenai status Partai Golkar dalam pilkada serentak. “Di pusat belum ada keputusan, karena masih menunggu keputusan Menkumham. KPU Pusat akan resmi bersurat kepada KPU daerah se-Indonesia jika sudah ada keputusan Menkumham,” demikian Dewa. JAK-MB