Kuta, Badung (Metrobali.com)-
Warga Negara Asing asal Rusia kedapatan menanam ganja bertempat di TKP Rumah Kontrakan Milik Bapak Suanda Jl.Jaya Sari No.23 Lingkungam Pantai Sari Jimbaran Kuta Selatan Kabupaten Badung.
Dalam keterangan pers Kapolres Denpasar, Kombes Pol Rudi Setiawan, S.IK,SH.M.H Senin tanggal 26 Januari 2020 terungkap Kasus Home Industri Penanaman Ganja yang dilakukan WNA asal Rusia.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Rudi Setiawan, S.IK,SH.M.H mengatakan, ada kasus home industri penanaman ganja bertempat di TKP Rumah Kontrakan Milik Bapak Suanda Jl.Jaya Sari No.23 Lingkungam Pantai Sari Jimbaran Kuta Selatan Kabupaten Badung, yang disewakan kepada WNA Asal Rusia.

Hadir dalam kegiatan Kapolresta Denpasar (Kombes Pol Rudi Setiawan, S.IK,SH.M.H), Kasat Reserse Narkoba Polresta Denapasar (AKP Mikael Hutabarat, SH,S.IK.M.H, Kasi Humas Polresta Denpasar (Iptu H. Andi Muh Yakin,S.IK), Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia, Kasi Propam Polresta Denpasar (AKP I Gede Budiarta, SH) serta Media Cetak & Elektronik

Press Conference dilakukan berdasarkan hasil pengungkapan kasus home Industri penanaman ganja dengan cara Hidroponik dikaloborasikan dengan sistim media tanah dan serbuk kayu kompos di Pot yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama dengan CTOC Polda Bali.

Kepolisian Resor Kota Denpasar dalam hal ini Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) Orang WNA RUSIA telah melakukan TP. Narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Adapun 2 WNA Asal Rusia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka IURII CHERNOV, Lk, umur 31 th, Tidak beragama, Wisatawan, kewarganegaraaan Rusia, alt Rumah Jl.Jaya Sari No 23 Jimbaran Kuta Selatan Badung.

MISHEL KVARA TSKHELIYA, Pr, 27 Th, Kristen, Wisatawan, Kewarganegaraan Rusia, alt Rumah Jl Jaya Sari No 23 Jimbaran Kuta Selatan Badung.

Penangkapan dilakukan pada hari hari Rabu, 22 Januari 2020 Pukul 13.15 Wita, Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar adanya WNA Rusia yang menanam ganja serta menjual/mengedarkan ganja diwilayah Jimbaran Kuta Selatan Badung.

Dijelaskan, selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2020, Jam 13.15 wita petugas melihat yang bersangkutan berada di Rumah Jl Jaya Sari No 23 Jimbaran Kuta Selatan Badung, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti, Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka petugas menemukan barang bukti tersebut.
Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang ditanam sendiri oleh tersangka di dalam rumah kontrakannya yang sudah ditempati selama 2 tahun.
Tersangka selama tinggal di rumah kontrakan tidak pernah memperbolehkan pemilik rumah untuk datang maupun masuk kedalam area rumah, walaupun hanya sekedar untuk bersih-bersih, itu dilakukan untuk menutupi dari  pemilik rumah akan adanya tanaman ganja yang dibuat oleh para tersangka.

Barang bukti (BB) yang didapat dari rumah tempat tinggal tersangka dan menanam ganja sendiri :   6 (enam) toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 (empat belas) pot berisi bibit tanaman ganja, 14 (empat belas) kecambah dalam mangkok kaca kecil.

Barang bukti lainnya berupa :
–  2 (dua) timbangan elektrik
– 1  (satu)  cerobong
– 1 (satu) alat pres
– 1 ( satu) Lampu UV
–  1 (satu) saringan
– 2 (dua) kipas angin
– 1 (satu) alat isap
– 1 (satu) pengukur suhu
– 2 (dua) kotak kertas papir
– 3 (tiga) bungkus pupuk
–  2 (dua) korek api gas
– 1 (satu) mesin air cooler
–  1 (satu) buah Hp Oppo
– 5 (lima) lampu sorot
– 1 (satu) buah Hp Vivo
– 2 (dua) palstik media tanah
– 1 (satu) buah laptop
– 1(satu) rangkian kipas blower
– 8 (delapan) pot kecil berongga       – 7 (tujuh) pot sedang
– 13 (tiga belas) pot kecil warna merah
– 2 (dua) kantong tanah
– 15 (lima belas) pot kecil warna coklat
– 4 (empat)alat siram tanaman
– 17(tujuh belas pot sedang warna hitam
– 1 (satu) cetok
– 45 (empat lima) pot besar hitam       – 1 (satu) corong plastik
– 4 (empat) pot besar berisi tanah            – 3 (tiga) kotak plastik polibag
–  1 (satu) takaran air plastik
– 2 (dua) keranjang plastik
–  2 (dua) Blander
– 2 (dua) jerigen warna putih
–  1 (satu) lemari triplek
Pasal yang disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar).

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka : Menamam biji ganja awalnya disemai diselembar kapas yang lembab kemudian disimpan dilemari yang tidak ada cahaya, setelah tumbuh seperti kecambah kemudian dipindahkan ketempat khusus.

Tersangka diduga menanam ganja dengan menggunakan metode pipa paralon dan metode penanaman dengan cara hydroponik dikaloborasikan dengan sistem media tanah subur dan serbuk kayu kompos yang dimasukkan kedalam pot dengan memanfaatkan sinar ultraviolet buatan.

Cara peemeliharaan. Setelah tumbuh tanaman ganja dipindahkan ke Polibex / pot yang besar di luar rumah sampai usia 3 bulan.

Kemudian selanjutnya disimpan. Setelah usia 3 bulan maka ganja tersebut dipanen kemudian dikeringkan menggunakan media lemari pengering setelah itu disimpan kedalam Toples.

Berdasarkan data yang disampaikan pelapor bahwa tersangka selama tinggal di bali belum pernah terlibat perkara pidana atau terjerat kasus hukum.

Tersangka menamam ganja untuk dipergunakan sendiri dan diperjual belikan kepada WNA yang berlibur di bali.

Ada 3 motif cara tersangka menamam ganja dengan cara Hidroponik diantaranya melalui media kotak, pipa paralon dan didalam kamar dengan bantuan sinar Ultraviolet. (WS-MB)

Editor : Sutiawan