tersangka pnsDenpasar (Metrobali.com)-

Dua tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pungli penerbitan surat-surat Kapal, berinisial HS (45), PNS di Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran, dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Wangi, dan tersangka JES (43) PNS di KSOP Benoa (crew di Kapal Negara KN.321) berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU Kejati Bali.

Kasubdit III Tipidkor Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati mengungkapkan, dua tersangka terbukti telah melakukan penyalahgunaan wewenang proses pengurusan dokumen palsu kapal asing pada Januari 2016 silam.
“Juni 2016 terungkap melalui kepabeanan di bea cukai Bali. Modusnya mereka ini melakukan pungutan yang tidak sah untuk pengurusan dokumen bea balik nama dari nama kapal Dream Tahiti sehingga terbitnya dokumen Dream Bali, dengan bendera kebangsaan Indonesia,” ungkapnya di Mapolda Bali, Selasa (1/8).
Meski tidak mengakibatkan kerugian negara, potensi hak negara dari pendapatan Pajak Import (PIB) Kapal Dream Tahiti atau Dream Bali sebesar Rp1 miliar lebih hilang.
Diceritakan, kronologis sang Pemilik kapal yang berinisial M yang statusnya masih saksi telah menyerahkan pengurusan dokumen bea balik nama sejenis kapal liat atau kapal mewah wisata kepada salah satu biro agent bernama Isle Marine Service. Dimana tiga orang yang ikut terlibat, telah ditetapkan tersangka, dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejati Bali pada 21 Juli 2017 lalu.
“Tiga tersangkanya berinisial RP, AW, dan AR, mereka ikut serta terlibat dalam proses pengurusan dokumen palsu. Sehingga total ada lima tersangka,” tukasnya.
Peristiwa itu terjadi saat pemilik kapal M, menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada tersangka RP selaku Direktur Agent Isle Marine Service. Kemudian oleh RP uang sejumlah Rp300 juta ditransfer kepada tersangka AW (Kapten Kapal) sebesar Rp160 juta, kemudian tersangka AW uang sebesar Rp160 juta ditransfer ke rekening Mandiri tersangka JES sebesar Rp47 juta.
Ada juga uang tunai Rp50 juta diterima tersangka JES. Kemudian tersangka JES menyerahkan Rp20 juga kepada tersangka HS, sebagai uang muka pengurusan dokumen Kapal.
Kemudian atas perintah RP, uang sebesar Rp50 juta ditransfer ke rekening tersangka HS sehingga HS menikmati uang total Rp70 juta. Tak berhenti disitu RP juga memberi uang kepada tersangka AR (nahkoda kapal freelance) sebesar Rp30 juta.
“JES dan HS telah menyalahgunakan wewenang, dan menikmati uang itu untuk kepentingan mereka sendiri secara tidak sah,” tandasnya.
Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12  hururf a, b, dan e, Pasal 9, Pasal 15, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 thun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa dokumen yang berkaitan dengan pungutan kapal serta dokumen lainnya. Saat ini posisi kapal berada di Pulau Serangan, Denpasar.SIA-MB