tersangka yang ditahan I Gede Sandi

Karangasem (Metrobali.com)-

Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi bantuan sosial (bansos) program penghijauan di Dinas Kehutanan dan perkebunan (Dishutbun) Karangasem secara resmi ditahan pihak Kajari Amlapura, Jumat (26/9/2014). Penahanan kedua tersangka ini dilakukan setelah Petugas Kajari Amlapura melakukan pemeriksaan hampir 5 jam.

Dari pantuan Metrobali.com, kedua tersangka yang langsung ditahan yakni, I Gede Sandi,salah seorang PNS di Dishutbun Karangasem, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Rehabilitas Hutan dan Lahan) RHL,dan  satu orang dari pihak Swasta, I Wayan Suradika. Penahanan kedua tersangka sendiri dilakukan setelah petugas Kajari melakukan pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus. Baru sekitar pukul 15.00 Wita, keduanya keluar dari ruangan dengan memakai rompi tahanan. Dengan diapit petugas kepolisian dan Kejaksaan, keduanya memasuki mobil tahan yang sudah disiapkan.

Kajari Amlapura, Ivan Jaka MW mengatakan, keduanya ditahan agar tidak sampai menghilangkan barang bukti. Kedua tersangka juga dijerat dengan undang-undang Tipikor, tentang tindak Pidana Korupsi.  Pun begitu, Ivan Jaka MW juga menggakui, tidak tertutup kemungkinan tersangka lebih dari dua. Hanya saja, pihaknya masih melakukan pendalaman pengakuan para tersangka,termasuk bukti dan fakta di persidangan nanti. “Tidak tertutup kemungkinan bisa lebih dari dua, tergantung fakta dipersidangan nanti,”tegasnya.

Pun dikatakannya, barang bukti yang telah dilakukan penyitaan adalah uang tunai sebesar Rp 11 juta rupiah dari tangan I Wayan Suradika beberapa waktu lalu. sedangkan kerugian Negara yang ditimbulkannya sesuai dengan penghitungan Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP), kerugian Negara yang ditimbulkan sekitar Rp 700 juta. Kajari juga mengaku, dari pengakuan I Wayan Suradika, uang sebesar itu dipakainya untuk memperbaiki sebuah pura,dan keperluannya sendiri. Hanya saja, pihaknya tidak serta merta mempercayai pengakuannya. “Boleh saja mengaku seperti itu, tapi kami tentu tidak percaya begitu saja,” katanya seraya mengaku, berkas keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Sebelumnya, Kajari Amlapura telah menetapkan dua tersangka atas kasus Kajari Amlapura  menangani dugaan tindak pidana kurupsi penghijauan tahun 2013. Hitung-hitungan Kejari Amlapura, kerugian negara mencapai Rp 700 juta dari Rp 1,2 miliar dana yang dikucurkan. Indikasi penyalahgunaan dana bermula dari kejanggalan pada proses administrasi. Ditemukan telaahan sudah dibuat sebelum ada proposal. Selain itu, tersangka I Gede Sandi, yang saat itu selaku pejabat teknis diduga sudah menyiapkan bibit jauh-jauh hari, bekerjasama dengan pihak ketiga. Setelah dana hibah diterima oleh 27 kelompok (setiap kelompok mendaptkan Rp 20-50 juta), diarahkan membeli bibit di pihak ketiga tersebut. Hasil penyelidikan, harga beli bibit tidak sesuai dengan satuan barang yang ada. Sehingga menimbulkan selisih mencapai 700 juta. Selisih inilah diduga dikorupsi.

Terkait dengan ditahannya kedua tersangka, Pengacara I Gede Sandi, I Made Ruspita mengakui, dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama keluarga akan mengajukan penangguhan penahanan. Begitu juga dengan siapa dibelakang I Gede Sandi, pihaknya enggan membeberkannya. Menurutnya, kebijakan yang diambil I Gede Sandi itu merupakan pengamanan kebijakan yang mesti dilakukannya,termasuk siapa saja yang memerintahkannya. “Biar nanti terungkap di persidangan saja, yang jelas klien kami bekerja sesuai dengan perintah,” ujar I Made Ruspita. BA-MB