Gatot Wijaya (40), dan Alexander (26) asal Palembang dan beralamat tinggal di Depok, Jawa Barat ditangkap petugas, Sabtu (3/2) sekitar pukul 23.10 wita di tempatnya menginap di kamar No. 113 New Arena Hotel di Jalan Popies I Gang Sorga, Kuta.

Denpasar (Metrobali.com)-

Gatot Wijaya (40), dan Alexander (26) asal Palembang dan beralamat tinggal di Depok, Jawa Barat ditangkap petugas, Sabtu (3/2) sekitar pukul 23.10 wita di tempatnya menginap di kamar No. 113 New Arena Hotel di Jalan Popies I Gang Sorga, Kuta.
Keduanya dilaporkan oleh Chang Suk Cho (37) warga negara Korea, yang tinggal di Jalan Tukad Balian, Maja Huma Residence A3 Renon, Denpasar Selatan.
“Modus pelaku ini congkel pakai linggis yang dibawanya dari Jakarta. Dan otak sekaligus tukang congkelnya Gatot,” terang Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Danan Jaya pada Selasa 13 Februari 2018.
Dijelaskan, pada hari Sabtu (3/2) lalu sekitar pukul 19.00 wita. Korban bersama anak dan pembantunya pulang dari arena permainan Pika Boo di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur.
Korban mendapati gembok pintu sudah hilang. Selain itu pintu rumahnya juga dalam keadaan tercongkel.
Saat dilakukan pengecekan barang-barang berharga seperti perhiasan, Laptop dan modem di kamar korban raib.
“Berbekal informasi di TKP, Unit Teskrim Polsek Densel melakukan penyisiran di Jalan Popies I gang Sorga Kuta. Dan pelaku diamankan di kamar hotelnya,” terangnya.
Dari pengakuannya kobannya memang sudah diintai sebelumnya. Dan keduanya beraksi dengan menggunakan motor. Mereka pun datang ke Bali sehari sebelum melakukan aksinya.
“Pengakuannya 2 TKP di Densel (Denpasar Selatan) dan Jimbaran. Jadi dihari yang sama keduanya melakukan aksinya di Jimbaran dulu lalu ke Densel. Namun yang Jimbaran tidak ada hasil,” terangnya.
Akhibat kejadian tersebut korban menderita kerugian berkisar Rp 100 juta. Diantaranya beberapa barang bukti berupa perhiasan, laptop dan modem.
Perhiasan tersebut diantaranya dua buah cincin berlian 14 karat seharga Rp 50 juta, sebuah cincin emas mutiara, 8 buah cincin emas anak 24 karat, 2 buah cincin rose gold, sebuah kalung emas mutiara, sebuah kalung emas 80 gram, 2 buah kalung emas anak 18 karat, sebuah anting emas mutiara dan 2 buah gelang emas anak 18 karat.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. SIA-MB