Pulau UmangPulau Oar

Pandeglang (Metrobali.com)-

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk berkoordinasi terkait klaim kepemilikan dua pulau oleh perusahaan dan perseorangan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, diantaranya BPN terkait adanya klaim kepemilikan dua pulau itu,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang Tata Nanzar Riyadi di Pandeglang, Rabu (30/4).

Kedua pulau itu, yakni Pulau Umang diklaim oleh sebuah perusahaan dan Pulau Oar diklaim hak warga, dan keduanya mengaku telah memiliki sertifikat atas kepemilikan pulau tersebut.

Ia menyatakan tidak ada aturannya sebuah pulau bisa dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan, yang dimungkinkan hanya hak pengelolaan atau hak guna usaha.

“Aturannya jelas, semua pulau yang ada di perairan Indonesia itu hak pemerintah, dan tidak boleh dimiliki oleh perseorangan ataupun badan usaha,” katanya.

Tata juga menyatakan telah menyampaikan klaim atas dua pulau itu pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Pihak KKP meminta dokumen yang berkaitan dengan kedua pulau tersebut, serta bukti kepemilikannya. KKP akan menyelesaikan masalah itu, kalau perlu melakukan gugatan,” katanya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pendataan di perairan Pandeglang terdapat 33 pulau, di antaranya Pulau Umang, PUlau Oar, Pulau Peucang, Panaitan, Deli, Tinjil dan Badul.

“Dari 33 pulau yang ada di perairan Pandeglang itu, hanya dua yang diklaim oleh seseorang, sedangkan sisanya tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, pulau-pulau tersebut memiliki potensi cukup besar, di antaranya untuk kegiatan kepariwisataan.

Menurut dia, pulau-pulau tersebut belum dikelola secara maksimal sehingga keberadaannya belum dapat memberikan kontribusi bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Tata menyatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan dinas/instansi terkait untuk mengelola pulau-pulau tersebut, serta menyusun zonase laut. AN-MB