dua pencuriDua pelaku spesialis  pencurian rumah kosong diamankan di Polres Jembrana, Rabu, 4/11/15.

Jembrana (Metrobali.com)-

Dua pencuri spesial rumah kosong, Putu Santika Yasa (19) asal Lingkungan Biluk Poh Kangin, Keluarahan Tegalcangkring dan Gede Sumadiasa (27) asal Banjar Dauh Pangkung Jangu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (3/11) diamankan di Polres Jembrana.

Dalam setiap aksinya pelaku selalu menyasar barang yang mudah dibawa dan dijual, seperti HP, perhiasan dan uang tunai.

Kedua pelaku disetiap aksinya memiliki peran yang berbeda, satu orang berperan sebagai eksekutor dan satunya lagi menunggu di luar melihat situasi. Barang yang diambil umumnya barang yang mudah dibawa dan cepat dijual. Dalam aksinya kedua pelaku selalu membawa pisau belati sebagai alat mencongkel pintu atau jendela.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo dalam ekspos kasus Rabu (4/11) mengatakan kedua pelaku diamankan menindaklanjuti laporan pencurian dengan korban Komang Wahyu Diantara (34) asal Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Senin (2/11) lalu.

“Dalam laporannya pelapor Wahyu mengaku kehilangan uang tunai senilai Rp.1.1 juta dan satu buah HP gren freme warna putih” terang Sudarma Putra.

Menurut Sudarma Putra, pihaknya pertama kali mengamankan Santika Yasa dari sebuah kafe Sari May di Desa Delodbrawah, Selasa (3/11) sekitar pukul 16.00 Wita.

“Dari pengakuan Santika itu,  kami kemudian mengamankan Sumadiasa. Ia kami amankan di rumahnya malam itu juga” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku spesialis pencurian rumah kosong ini ternyata juga melakukan aksinya di dua rumah kosong lainya, diantaranya, pada Kamis 9 Oktober di rumah milik Ni Made Suardani (38) asal Kelurahan Tegalcangkring dan di Rumah Agung Kade Putra asal Banjar Pangkung Lubang, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo.

Menurut Sudarma Putra, modus yang dilakukan untuk masuk ke dalam rumah korban semuanya sama, dengan cara mencongkel jendela rumah dengan pisau belati.

“Pelaku kemana-mana selalu membawa pisau belati yang ditaruh didalam jok sepeda motor DK 2290 WZ yang dipakai beraksi” jelasnya.

Di rumah korban Ni Made Suardani, kedua pelaku berhasil membawa kabur dompet berisi SIM C, STNK sepeda motor Supra, 1 buah kalung emas dengan berat 4 gram, 1 buah cincin emas 3,5 gram dan HP merk Samsung.

Sedangkan di rumah Agung Kade Putra, kedua pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp.1.867.000, 2 buah kalung emas masing-masing dengan berat 5 gram dan 2 gram dan 4 buah HP masing-masing, 2 buah HP Samsung, 1 HP Nokia dan 1 buah HP Evercoos.

“Kasusnya masih kami kembangkan. Pelaku dan barang bukti termasuk sepeda motor yang dipakai beraksi sudah kami amankan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” terangnya. MT-MB