Dua pelaku pencurian solar diamankan di Polres Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

Dua pencuri solar perahu Ahmad Fahrul Rozi (21) asal Dusun Kelapa Balian dan Agus Andi Wiyata Putra (21) asal Dusun Munduk Desa Pengambengan Senin (14/7) diamankan Satuan Pol Air Polres Jembrana. Pasalnya keduanya diketahui telah mencuri tiga jerigen solar perahu di perahu Zulfikar milik H Subahan.

Dari informasi, pencurian tersebut terjadi Minggu (13/7) sekitar pukul 21.30 WITA. Di perahu Zulfikar itu sebenarnya terdapat puluhan jerigen solar. Namun terdakwa Ahmad Fahrul Rozi hanya mengambil tiga jerigen atau sekitar 70 liter solar.

Tiga jerigen tersebut kemudian disembunyikan disamping cold storage (tempat pendinginan) ikan di Desa Pengambengan. Setelah itu, terdakwa kemudian mengajak temannya Agus Andi Wiyata Putra untuk menjual satu jerigen solar keseorang pengepul sisa solar, Suipah di Desa Pengambengan seharga Rp.100 ribu.

Gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan itu diketahui oleh Mulyadi (42), penanggungjawab perahu Zulfikar. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Pol Air Pengambengan. Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Kedua terdakwa yang juga karyawan perahu Zulfikar itu akhirnya dibekuk di rumahnya masing-masng.

Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Pol Air Polres Jembrana AKP Gusti Putu Semadi seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi Selasa (15/7) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya kedua pelaku bersama barang bukti tiga jerigen dan sisa uang hasil penjualan Rp.30 ribu serta sepeda motor DK 2549 ZH diamankan di Polres Jembrana. “Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” ujarnya. MT-MB