Buleleng, (Metrobali.com)

Dugaan kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) selama ini rawan pencurian kayu ( Illegal Loging), ternyata memang benar adanya. Terbukti Satreskrim Polres Buleleng berhasil menangkap 2 orang pelaku ilegal loging dari total 4 orang pelaku. Sedangkan 2 orang pelaku lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, karena berhasil kabur.

Dari tangan para pelaku pencurian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan batang kayu jenis pahit.

Kronologis pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian kayu (Ilegal Loging) di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Peristiwanya, berawal pada Selasa, 29 Desember 2020, petugas TNBB sedang melakukan patroli di zona hutan rimba yang ada di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Pada saat melakukan
patroli, petugas TNBB melihat beberapa orang yang sedang melakukan aktivitas penebangan pohon kayu jenis pahit yang tumbuh di kawasan hutan tersebut.

Menyikapi hal ini, petugas TNBB itupun langsung berkoordinasi dengan Polsek Gerokgak, untuk melakukan penangkapan.

Selanjutnya aksi penangkapanpun dilakukana terhadap penebang kayu liar tersebut. Hanya saja, disaat akan ditangkap, petugas dan anggota polisi hanya berhasil menangkap 2 orang pelaku. Sedangkan 2 orang lainya berhasil kabur.

Ke 2 orang pelaku pencurian kayu yang berhasil ditangkap merupakan warga Kabupaten Banyuwangi, Jatim. Diantaranya Tohari (60) selaku penebang pohon dan Irfan Purnama bertugas menjemput mereka menggunakan perahu.

Sedangkan yang berhasil kabur ketengah hutan adalah Heri dan Atnan yang juga warga Banyuwangi.

“Yang berhasil melarikan diri ke dalam hutan menjadi DPO. ” ucap tegas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto seijin Kapolres Buleleng pada Rabu (20/1/2021) siang di Mapolres Buleleng.

“Para pelaku pencurian kayu memasuki wilayah hutan rimba TNBB, hanya untuk mencari kayu jenis kayu pahit dengan cara menebang lalu mengangkutnya menggunakan perahu.” tukasnya.

Lebih lanjut Vicky Tri Haryanto mengatakan terhadap kedua pelaku yang kini masih buron atau menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dan untuk segera bisa menangkapnya, maka pihaknya akan terus memburunya dengan melakukan koordinasi kepada jajaran kepolisian di Banyuwangi. “Karena yang buron ini, sudah lebih dari sekali melakukan pencurian kayu.” terangnya.

“Dan dari hasil pengungkapan dan penangkapan para pencuri ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 gergaji tangan, 1 unit mesin temple 13 PK, 1 kemudi perahu, 1 dayung, 2 jirigen, 1 unit perahu serta 78 batang kayu pahit dengan panjang 2 meter, diameter 10 Cm sampai 20 Cm.” ungkapnya.

Iapun mengatakan sesuai rencana oleh para pelaku pencurian kayu-kayu ini, akan dibawa ke Banyuwangi untuk dijual. Mengingat selain memiliki nilai jual, kayu ini bermanfaat juga untuk kesehatan.

“Jadi mereka masuk ke hutan rimba TNBB menggunakan perahu. Begitu juga saat berhasil mencuri kayu, juga memakai perahu,” pungkas Vicky Tri Haryanto.

Sementara itu Kepala TNBB, Agus Ngurah Krisna Kepakisan menyebutkan perbuatan para pelaku pembalakan liar di kawasan hutan TNBB sudah jelas melanggar aturan yang ada. Mengingat kawasan TNBB diperuntukan untuk pengetahuan, penelitian, dan wisata alam.

“Harapan kami, masyarakat ikut menjaga kawasan hutan dari upaya pencurian. Karena hutan ini, merupakan untuk konservasi alam,” tandasnya.

Pada sisi lain, salah seorang pelaku pencurian yang berhasil di introgasi wartawan yakni Tohari mengaku, sudah dua kali melakukan pencurian di kawasan hutan TNBB.

“Saya lakukan pencurian, atas ajakan temannya yang kini menjadi buronan.” ujarnya.”Saya dalam hal pencurian ini, bertugas menebang pohon, sedangkan teman saya Irfan Purnama bertugas menjemput. Kayu-kayu ini, mau dijual secara kiloan. Dimana perkilonya Rp 3 ribu. Selanjutnya uang hasil penjualan, di pakai kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE), dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. GS