Dua Masalah Pelik di Pilkada Serentak Menurut JPPR
Denpasar, (MetroBali.com) –
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tak melulu berjalan mulus. Pengalaman Pilkada serentak tahun 2015 dan tahun ini menimbulkan beberapa persoalan yang terus berulang. Jika tak dibenahi, bukan tak mungkin persoalan sama itu akan kembali terjadi pada Pilkada serentak 2018 depan. Subro Mulissyi, S.Pt, SH, dari Jaringan Pendidikan Pemiku untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Bali menilai setidaknya ada dua masalah krusial yang mesti dibenahi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. Hal itu mengacu pada penyelenggaraan Pilkada serentak sebelumnya.
Pertama, kata dia, adalah masalah anggaran yang dalam penyusunan anggaran Pilkada terdapat variasi yang mencolok antara satu daerah dengan daerah lainnya, walaupun masih dalam satu provinsi. “Naik turunnya anggaran yang disediakan dipengaruhi oleh ketersediaan dana, kepala daerah yang mencalonkan kembali, hubungan antara penyelenggara dengan kepala daerah dan DPRD, serta alokasi pembiayaan untuk kampanye,” kata Pria yang karib disapa Lizi itu, Rabu, 31 Mei 2017.
Kedua adalah proses pencairan anggaran yang selalu menjadi persoalan klasik yang selalu muncul di setiap penyelenggaran pemilihan kepala daerah secara serentak. Dalam pengalaman sebelumnya hal itu juga mengalami kendala seperti keterlambatan, bahkan kadang-kadang terjadi ketidakpastian anggaran kapan turun.
Hal itu terjadi terutama pada anggaran untuk pengawasan, sehingga tidak semua tahapan Pilkada terawasi dengan maksimal. Menurut dia, hal ini sangat mengganggu dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan panitia pengawas. Ia melanjutkan, jumlah anggaran sangat berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan tahapan Pilkada dan tinggi rendahnya partisipasi masyarakat dalam memilih.
Oleh karena itu, kepastian akan kesiapan dana baik untuk KPU dan Bawaslu harus dipastikan sejak awal. Apabila tidak, maka Lizi menilai bisa diusulkan kombinasi dengan pemerintah pusat apabila pemerintah daerah tidak bisa memenuhi anggaran untuk penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2018.
“Kombinasi pembiayaan antara pusat dan daerah dapat menjadi solusi terbaik atas kendala anggaran Pilkada untuk memastikan ketersediaan dan standar pembiayaan yang memadai. Ini sebagai antisipatif terhadap kendala pendanaan pada Pilkada suatu daerah yang minim anggaran, karena penyelenggara pilkada serentak, dalam hal ini Bawaslu butuh kepastian dana pengawasan dalam tahapan dan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018,” terangnya. “Ingat, kualitas Pilkada berawal dari pelaksanaan tahapan pengawasan yang pasti, adil dan partisipatif,” demikian Lizi. JAK-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.