Denpasar (Metrobali.com)-

Hakim yang memimpin sidang kasus nenek Loeana Kanginnadhi (77) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, kembali digugat. Setelah sebelumnya gugatan dilayangkan LSM Amanah Mulia asal Malang Jawa Timur, kini gugatan kembali dilayangkan oleh sebuah LSM yang juga berkedudukan di Malang, Jawa Timur.

Mereka adalah Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Malang (LK3M) dan Forum Komunikasi Ummat Sapoejagad (FKUS)

Koordinator LK3M, Agus Salim Ghozali menjelaskan, kedatangannya ke PN Denpasar setelah mengetahui dari pemberitaan media bahwa nenek Loeana Kanginnadhi (77) diadili di PN Denpasar dalam kondisi sakit. “Ini benar-benar tidak manusiawi. Bagaimana mungkin seorang tua renta seperti ini dalam keadaan sakit dibawa paksa ke rumah sakit, kemudian diadili. Hakim yang memimpin persidangan tersebut sebenarnya punya hati nurani atau tidak? ” tanyanya sinis, Kamis 26 Juli 2012.

Menurut Ghozali, tindakan hakim yang memimpin persidangan tersebut sudah bertentangan dengan pasal 33 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Isinya, kata dia, seorang manusia harus diperlakukan secara manusiawi di depan hukum.

Sementaran Ketua Umum FKUS, Sukarja Alima menjelaskan, hakim yang memimpin persidangan tersebut harus ditindak tegas oleh Komisi Yudisial (KY), Makamah Agung (MA). Bila perlu, smbung dia, harus mendapat atensi dari Presiden SBY. “Orang setua itu tidak mungkin melarikan diri. Lagi pula saat diadili terdakwa dalam keadaan sakit. Seharusnya BAP dengan sendirinya gugur demi hukum,” ucap Sukarja.

Sekalipun bukan pengacara, Alima yakin pihaknya bisa melakukan gugatan terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh hakim. Baik FKUS maupun LK3M menuntut agar hakim yang menyidangkan perkara Loeana dipecat dari tugas dan jabatan. Mereka menuntut ganti rugi material sebesar Rp2 miliar dan kerugian non material sebanyak Rp200 miliar. Tiga oknum hakim yang digugat untuk dipecat adalah John Tony Hutauruk, Parulian Saragih, dan Firman Panggabean. BOB-MB