Tersangka Linda Yulanda (35) asal Banyuwangi pemilik sabu dan pemakai, bersama rekannya Hasty Mawashie (25) saat rilis di Polresta Denpasar, Selasa
Tersangka Linda Yulanda (35) asal Banyuwangi pemilik sabu dan pemakai, bersama rekannya Hasty Mawashie (25) saat rilis di Polresta Denpasar, Selasa (12/9).
Denpasar (Metrobali.com)-
Kedua perempuan yang mengaku masih janda ini dibekuk di Gang Jepun Bali, Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur, Kamis (7/9) lalu sekira pukul 20.40 wita malam.
Kanit II Narkoba Polresta Denpasar Iptu I Made Putra Yudistira mengungkapkan penangkapan kedua perempuan yang sudah memiliki anak ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan berinisial LY sering menggunakan narkoba jenis sabu.
“Kita tangkap keduanya di Gang Jepun Bali bersama barang buktinya yakni satu paket sabu seberat 0,70 gram netto,” ungkap Kanit seijin Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha, Selasa (12/9).
Berdasarkan pengakuan tersangka, membeli ßßsabu dari seseorang berinisial PY yang tidak diketahui keberadaannya. Sabu dibeli seharga Rp1,3 juta dibayar dengan cara transfer Bank.
“Saya dikasih alamat sabu, dan saya ambil di gang itu saya gak kenal sama orangnya cuma komunikasi lewat telpon aja. Saya dapat nomornya dari teman saya,” ungkap Linda yang mengaku mengkonsumsi sabu sejak dua tahun yang lalu, dan terakhir seminggu sebelum ditangkap.
Sebagai seorang “single parent”, Linda mengaku memakai narkoba karena pergaulan. Pekerjaannya sebagai seorang LC membuatnya harus dipenjara karena konsumsi sabu.
“Apa ya karena pergaulan dan asyik aja,” akunya.
Sementara pengakuan rekannya Hasty, mengaku hanya disuruh mengantar untuk mengambil alamat sabu, dan akan diajak untuk mengkonsumsi sabu. Tersangka mengaku tidak mengeluarkan uang, namun dia sudah mengkonsumsi sabu sejak 2015 dan terakhir bersama tersangka. SIA-MB