Singaraja (Metrobali.com)-

Dua gadis di bawah umur diamankan petugas kepolisian karena diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana di Singaraja, Selasa, menyebutkan kedua gadis di bawah umur itu, yakni GAR (15) warga Dusun Dauh Pura, Desa Panji, dan KF (16) warga Dusun Bukit Balu, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada.

“Dari tangan kedua anak di bawah umur itu kami menyita satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi DK-2474-DL,” katanya.

Penangkapan kedua gadis itu berdasar laporan korban, Nyoman Yoga Sudiastrana (20), mahasiswa yang tinggal di rumah kos di Jalan Srikandi, Gang Seruni, Singaraja.

Korban mengaku kehilangan sepeda motor, Senin (26/8) pukul 19.00 Wita, di rumah kosnya. Sebelumnya, korban didatangi dua gadis tersebut.

Dalam melakukan pencarian, petugas mendapati kedua pelaku menginap di rumah temannya di Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan.

“Sepeda motor itu kami temukan di rumah temannya di Desa Bulian,” kata Adnyana.

GAR dan KF dalam keterangannya di Mapolres Buleleng mengaku melarikan Honda Beat milik korban dengan menggunakan kunci asli yang mereka curi sehari sebelumnya.

Atas perbuatannya itu, kedua gadis di bawah umur tersebut terancam hukuman penjara selama tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Karena tersangka masih di bawah umur, kami harus koordinasi dengan instansi terkait di Kota Denpasar,” kata Adnyana. AN-MB