rapat pleno DPTDenpasar (Metrobali.com)-

KPU Kota Denpasar melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Denpasar sebanyak 422.294 orang terdiri dari  209.684 pemilih pria dan 212.610 pemilih wanita.

DPT ini merupakan hasil perbaikan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan tanggal 2 September 2015 lalu. Setelah mendapat masukan dari masyarakat, ditemukan 2.075 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 816 pemilih tambahan. Sehingga dari DPS menjadi DPT, pemilih berkurang 1.259 atau 0,29%.

Jika dilihat dari Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) yang diterima dari KPU RI pada 30 April 2015 sebelumnya, ada sekitar 632.640 pemilih di Kota Denpasar. Setelah disinkronisasi, diperoleh Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 478.467 pemilih atau 70% dari DAK2.

Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih I Wayan Arsajaya, S.E. mengatakan, DPT akan disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 2-12 Oktober 2015 untuk diumumkan di kantor desa/lurah masing-masing. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPT, akan  diberi kesempatan untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan 1 DPTB-1 yang dibuktikan dengan KTP, Kartu Keluarga atau Pasport. Selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi ditingkat PPS pada tanggal 21-23 Oktober 2015, ditingkat PPK tanggal 24-26 Oktober 2015 dan di tingkat KPU Kota Denpasar pada tanggal 27-28 Oktober 2015.

Ketua KPU Kota Denpasar I Gede Jhon Dharmawan menjelaskan, DPT tersebut masih akan bisa berubah sewaktu-sewaktu. “Nanti kan masih akan ada penghapusan, mulai dari yang meninggal dunia, perubahan status. Itu masih bisa berubah dan akan kami perbaiki sampai penetapan DPTB. Ini adalah kelanjutan dari tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ujar Jhon.

Bagi pemilih yang belum terdaftar, lanjut Jhon, ia menyatakan masih ada waktu untuk melakukan pendataan dan pendaftaran susulan hingga tanggal 20 Oktober mendatang.

“Sesuai dengan UU Pilkada Nomor 8 itu, masih membuka peluang bagi pemilih yang tercecer untuk dimasukkan sebagai data pemilih,” pungkasnya.

Rapat pleno terbuka penetapan DPT tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Denpasar, Ketua Panwaslih Kota Denpasar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar, dan Kapolresta Denpasar.

Selain itu, juga hadir para Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Denpasar. Hanya Tim Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 yang tidak tampak hadir.SIA-MB