Karangasem (Metrobali.com)-

Setelah sebelumnya, panitia Khusus (Pansus) DPRD Karangasem meminta menjadwalkan jumlah pembahasan Ranperda Pajak Hotel. Akhirnya, DPRD Karangasem mengesahkan materi ranperda tersebut menjadi perda. Selain mengesahkan perda pajak hotel yang didalamnya mengatur penerapan pajak dengan system online, dua perda lagi masing-masing Ranperda izin usaha jasa kontruksi dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Seusai rapat paripurna yang digelar Rabu (13/11/2013), Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana, ketika ditanya tentang disahkanya materi ranperda pajak hotel ini yang sebelumnya pansus yang dibentuk menolak melakukan pembahasan, membantah Dewan melakukan penolakan itu. Hanya saja, Pansus saat itu memang meminta agar eksekutif memperpanjang pembahasan materi ranperda tersebut, karena  Pansus saat itu meminta agar eksekutif melakukan presentasi tentang penerapan system pajak online. Setelah ekekutif melakukan presentasi itu, Pansus menyetujui untuk mengesahkan Ranperda tersebut menjadi perda.

 

 “Sekarang pansus kan sudah mengetahui sistem online itu seperti apa, dengan uji coba kepada 10 wajib pajak, dan hasilnya cukup bagus, Pansus menyetujui ranperda ini dijadikan perda,” Ujar Gede Dana.

 

 Hanya saja, Gede Dana berharap, dengan disahkanya ranperda Pajak Hotel ini, pihak eksekutif segera menyiapkan sumber daya manusia (SDM) agar penerapan dengan sistem online benar-benar maksimal.  Selain itu, dengan penerapan sistem pajak online, ini juga akan mencegah terjadinya kontak langsung antara wajib pajak dan petugas pajak, sehingga upaya main mata antara wajib pajak dan petugas pajak bisa dicegah.  

 

 “Sistem pajak online ini bisa menaikan PAD Karangasem dari pajak hotel,karena setelah tamu hotel masuk, pajaknya sudah langsung masuk ke pemkab, jadi kebocoranya bisa kita cegah,” Ujarnya lagi.

 

 Dengan penerapan perda pajak hotel penerapan sistem pajak online ini, pihaknya berjanji akan tetap mengawasinya. Selain mengesahkan pajak hotel dengan system online ini, Dewan juga mengesahkan Ranperda izin usaha jasa kontruksi dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana, juga dihadiri bupati Karangasem, I Wayan Geredeg. BUD-MB