DPRD Dukung Hotel di Bali “Class Actionkan” PT Nonbar
Anggota Komisi II DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana/MB
Denpasar (Metrobali.com)-
DPRD Bali mendukung rencana 24 hotel di Bali yang akan melakukan class action terhadap PT. Nonbar terkait sengketa hak siar Piala Dunia tahun 2014 lalu.
Anggota Komisi II DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana mengatakan, langkah yang diambil puluhan hotel yang akan melakukan class action sudah tepat. DPRD Bali bahkan mendorong dan akan memberikan rekomendasi terkait hal tersebut.
“Kita dorong untuk class action. Bahkan, DPRD pun akan mengeluarkan rekomendasi. Saya kira itu aja,” ujarnya di Denpasar, Senin (20/06/2016).
Rujukan lainnya, menurut Ardhana berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) bahwa PT. Nonbar dinyatakan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Jadi belum terdaftar itu (PT. Nonbar), kan begitu ya,” katanya.
Selaku wakil rakyat, pihaknya hanya bisa memfasilitasi dan mempertemukan kedua belah pihak yang selama ini telah bersengketa yakni PT. Nonbar dengan para hotel yang digugat. Juga dengan beberapa pihak yang terkait seperti Polda Bali.
Seperti diketahui, hasil pertemuan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, diketahui Polda Bali telah mengeluarkan SP 3 terkait permasalahan hak siar. Karena, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya tindak pidana. Ditambah lagi dengan keputusan dari Kemenhumham.
“Polda Bali sudah memberikan SP 3 karena tidak ditemukan tindak pidana. Selain itu tidak terdaftar di Kemenhumham, jadi belum berhak untuk melakukan pungutan kepada para Hotel. Justru PT. Nonbar yang melanggar UU itu,” tandasnya.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.