Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna

Buleleng, (Metrobali.com)-

Setelah dilantiknya pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng, dilanjutkan pèmbentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rapat penempatan pimpinan dan anggota AKD pada Selasa (17/9) di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng yang dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng didampingi para wakil ketuanya, berjalan dengan baik.

Usai rapat AKD, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan bahwa pembentukan dan penetapan AKD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD dan ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buleleng.

Aturan Tatib yang lama ini digunakan, mengingat belum terbitnya aturan Tatib yang baru.”Dari hasil konsultasi ke Kemendagri, kita masih menggunakan PP Nomor 12 Tahun 2018. Mengingat belum terbitnya peraturan baru yang mengatur tentang AKD” tandasnya.

Adapun komposisi pimpinan Komisi di DPRD Buleleng yakni,
Komisi I
Ketua : Gede Odhi Busana,SH
Wakil : Gusti Made Kusumayasa
Sekretaris : Drs. Made Agus Susila

Komisi II
Ketua : Putu Mangku Budiasa,SH.MH
Wakil : Putu Gede
Sekretaris : Ketut Mertiasa

Komisi III
Ketua : Luh Marleni
Wakil : Ni Made Lilik Nurmiasih,SE
Sekretaris : Kadek Sumardika

Komisi IV
Ketua : Luh Hesti Ranitasari,SE.MM
Wakil : H. Mulyadi Putra,S.Sos
Sekretaris : Putu Suastika

Badan Kehormatana ( BK )
Ketua : Wayan Masdana,SE
Wakil : Ketut Patra

Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda )
Ketua : Nyoman Gede Wandira Adi,ST
Wakil : Kadek Turkini,SH
Sekretaris : Sekwan

Pewarta : Gus Sadarsana