Singaraja (Metrobali.com)-

Komisi B DPRD Kabupaten Buleleng tidak mempersoalkan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang oleh PT General Energy Bali karena semua persyaratan pendahuluan tidak bertentangan dengan hukum.

“Semua berkas perizinan mulai dari daerah hingga pusat sudah terpenuhi. Apa lagi yang harus dipersoalkan?” kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa di Singaraja, Senin.

Ia menjelaskan hal itu saat Komisi B menggelar rapat dengan pendapat dengan Komisi A, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Buleleng.

Komisi B dan Komisi A siap memfasilitasi pertemuan Pemkab Buleleng dengan manajemen PT GEB yang selama ini masih berselisih soal izin proyek tersebut.

Bahkan beberapa waktu sebelumnya Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta pembangkit listrik di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, itu menjadi pembangkit listrik tenaga gas (PLTG).

Selain itu, Pemkab Buleleng juga telah mengeluarkan dua surat peringatan terhadap PT GEB terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). “Kalau soal itu, mungkin ada kesalahpahaman saja,” kata Budiasa.

Namun dia mengingatkan agar Pemkab Buleleng tidak mencampuri urusan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat Provinsi Bali itu agar tidak terkena dampak langsung secara hukum.

Sebelumnya PT Perusahaan Listrik Negara meminta Bupati Buleleng tidak menghambat proyek pembangunan PLTU Celukan Bawang. “Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) sudah ada, mau apa lagi, keberadaan PLTU itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Direktur Operasi PT PLN Area Jawa-Bali-Sumatra Ngurah Adnyana di Denpasar.

Menurut dia, sangat tidak mungkin proyek PLTU yang sudah berjalan itu terus diubah begitu saja menjadi PLTG. “Kalau pemerintah daerahnya seperti itu, nanti tidak ada investor masuk,” kata Adnyana. AN-MB