Singaraja (Metrobali.com) – DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, mengesahkan 23 peraturan daerah dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Wakil Ketua DPRD Buleleng Gede Darma Wijaya di Singaraja, Rabu, mengatakan, perda tersebut meliputi pajak parkir, pajak restoran, pajak hiburan, pajak retribusi izin trayek, dan bantuan keungan parpol.

Wijaya menambahkan, pada masa persidangan kedua wakil pihaknya mampu menghasilkan 17 perda, meliputi pajak retribusi kendaraan bermotor, biaya cetak KTP dan catatan sipil, tempat khusus parkir, tempat penjualan minuman keras, tempat rekreasi dan sarana olahraga, pemakaian kekayaan daerah, izin mendirikan bangunan, pelayanan kesehatan, pelayanan parkir di pinggir jalan umum, rumah potong hewan, pelayanan persampahandan, kebersihan, dan penyedotan kakus.

Selain itu ada juga perda tentang pajak penerangan jalan, sarang burung walet, dan reklame, pembentukan susunan organisasi pemerintahan.

Ia berharap pada masa mendatang produk-produk yang dihasilkan lembaga legislatif itu akan lebih banyak atas inisiatif Dewan, bahkan DPRD Buleleng telah melirik beberap sektor yang dinilai memberikan kontribusi pada daerah, seperti retribusi pengangkutan galian golongan C, termasuk penataan aset.(Ant)