Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Sumiarta

Buleleng, (Metrobali.com)-

Dengan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Jalur Hijau pada Tahun 2018 lalu, pihak DPRD Buleleng mendesak eksekutif untuk segera membuat payung hukum dengan memberikan perlindungan terhadap kawasan jalur hijau dan kawasan pertanian pangan produktif yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng.”Kami di DPRD Buleleng sebenarnya sudah beberapa kali melakukan kunjungan kebeberapa daerah. Salah satunya yang berkaitan dengan keberadaan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)” ungkap .
Iapun berharap kepada eksekutif untuk focus menggodog termasuk persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.”Kenapa hal ini penting dan menjadi penekanan kami di Komisi II DPRD Buleleng yang memang menjadi salah satu bidang tugas kami disektor pertanian. Karena hal ini berkaitan dengan visi misi bupati yang sudah disampaikan beberapa kali, bahwasanya mulai Tahun 2018, Pemkab Buleleng akan lebih konsen dan focus menggarap sektor pertanian^ ungkap Mangku Budiasa.
Menurutnya terdapat beberapa hal yang perlu diantisipasi, diantaranya adanya desakan alih fungsi lahan yang begitu masif dibeberapa wilayah di Kabupaten Buleleng. Hal ini memang sangat perlu dilakukan antisipasi, khususnya dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kawasan pertanian produktif.”Ini penting sekali, bagaimana kita bisa berbicara membangun sektor pertanian, manakala disatu sisi terjadi alih fungsi lahan, khususnya pertanian produktif yang begitu masif” ujarnya.” Nah ini sebenarnya sangat mendasar yang memang kita sudah sepakat dengan eksekutif untuk bagaimana membuat regulasi dan payung hukum dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kawasan pertanian produktif. Karena kedepan, kita tahu bersama dengan kondisi dan situasi alam seperti sekarang ini. Kita memang sangat tergantung dengan sektor ini” terang Mangku Budiasa.
Jadi untuk itu ujarnya menambahkan komitmen yang sudah dibangun dari awal, nantinya bisa diimplementasikan , khsusnya dari eksekutif untuk segera melakukan langkah-langkah awal yang kemudian menggodog dan mempersiapkan, bagaimana kedepan ini, Ranperda PLP2B bisa masuk kepembahasan.”Hal ini penting sekali, khususnya kami dari Komisi II. Karena kita ketahui bersama, Buleleng, sekarang menjadi sasaran para pengembang seluruh Bali” jelasnya
Iapun menegaskan muncul kekhawatiran belum ada satu regulasi atau payung hukum untuk memberikan perlindungan terhadap kawasan jalur hijau dan juga kawasan pertanian produktif. “Ini yang sebenarnya penting sekali dan sangat mendesak kita melakukan antisipasi” tandas Mangku Budiasa.
Terhadap desakan dari pihak DPRD ini, bak gayung bersambut dari pihak eksekutif dalam hal ini dari Dinas Pertanian.
Menurut Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Sumiarta, bahwa terkait dengan rencana dibuatkannya Perda untuk lahan pertanian berkelanjutan, pihaknya di Dinas Pertanian sudah mengagendakan suatu perencanaan melaksanakan kerjasama dengan pihak stikholder lain dan Undiksha Singaraja.”Kita sudah mengadakan langkah-langkah pendataan, dimana yang pertama mendata sebagai anggota tim pembentukan Perda PLP2B, salah satunya dari SKPD terkait dan dari pihak Universitas,”Tujuan dari PLP2B, untuk melindungi kawasan maupun lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan” terangnya.
Dan yang terpenting, ujar Sumiarta melindungi kepemilikan lahan pertanian agar tidak terjadi alih fungsi lahan secara sporadis..”Lahan-lahan mana yang kita lindungi seperti yang dimaksud LP2B” ucapnya.
Sebagai ilustrasi untuk lahan pertanian sawah yang ada di Kabupaten Buleleng, sesuai pendataan seluas 10.335 hektare. Selanjutnya yang dilindungi, dikoordinasikan dengan pihak Badan Pertanahan dan Statistik, untuk sementara lahan sawah ditetapkan sesuai RTRW seluas 9.250 hektare.”Pada bulan Juli 2019, sudah mulai melakukan pendataan. Jadi untuk Tahun 2019, Perdanya masih menunggu hasil pendataan dan kajian dengan pihak Undiksha Singaraja” terangnya.”Harus hati-hati dalam membuat kajian. Karena kalau lahan sawah itu masuk Perda dilindungi dan kalau nantinya dijual akan kena sangsi” tandas Sumiarta. GS