rombongan-komisi-i-dprd-bali-foto-bersama-dengan-komisioner-kpi-pusat

Rombongan Komisi I DPRD Bali foto bersama dengan Komisioner KPI Pusat.

Denpasar, (Metrobali.com)-

Selama ini setiap tahun menjelang hari Raya Nyepi Bali selalu mengajukan permohonan tidak bersiaran ke pusat, karena kebanyakan TV berjaringan dikendalikan dari pusat.

Penghentian siaran oleh lembaga penyiaran di Bali ini harus selalu menunggu himbauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun Surat Edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dan untuk memuluskan perjuangan tersebut, Komisi I DPRD Bali menemui KPI Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Kamis (1/12).

Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya mengatakan, pihaknya mengusulkan penghentian siaran TV dan Radio pada hari Raya Nyepi masuk dalam Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR RI.

“Komisi I usulkan agar penghentian siaran saat hari Raya Nyepi dimasukkan dalam satu pasal khusus revisi UU Penyiaran. Kalau sudah diatur khusus dalm UU kan otomatis setiap Nyepi di Bali tanpa siaran dan kegiatan selama 24 jam” ujar Tama Tenaya dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (1/12).

Politisi PDIP ini mengatakan, usulan yang disampaikan Komisi I DPRD Bali itu mendapat tanggapan positif dari KPI Pusat dan Kementerian Kominfo.

“Usulan yang kami sampaikan diamini oleh Seksi Regulasi Kominfo. Besar harapan, atas nama masyarakat Bali, bisa terakomodir,” pungkasnya. SIA-MB