SUGAWA KORRY

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyoroti pemberlakuan 67 Peraturan Daerah (Perda) dan 419 Peraturan Bupati (Perbup) di kabupaten Badung  yang tidak melalui proses konsultasi ke pemerintah provinsi Bali, belum lama ini. Kini giliran DPRD Bali menyotori hal serupa. Sejumlah perda dan Perbup yang disoroti itu dibuat dalam rentang waktu tahun 2010 hingga tahun 2015.

Wakil ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry mengungkapkan keprihatinannya terhadap keberadaan Perda dan Perbub tersebut.

“Adanya fakta dan temuan 67 Perda dan 419 Perbup di kabupaten Badung yang tidak melalui proses klarifikasi ke provinsi (Gubernur) merupakan hal yang sangat memprihatinkan, khususnya dalam konteks penyelenggaraan otonomi daerah di Bali,” ujar Sugawa Korry di gedung DPRD Bali, Selasa (1/9).

Politisi senior partai Golkar asal Buleleng ini mengatakan, dalam rangka mewujudkan clean and good governance, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan otomi daerah salah satunya harus ditunjukkan oleh sejauh mana produk hukumnya (Perda dan Perbub) disusun sesuai dengan kaedah-kaedah hukum yang berlaku.

“Perda yang dibuat oleh pemerintah kabupaten wajib hukumnya untuk konsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi,” tegas Sugawa Korry, seraya meminta seluruh pemerintah kabupaten/Kota di Bali untuk membuat Perda dan Perbub/Perwali (Peraturan Walikota) agar sesuai dengan kaedah hukum.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Pastika menyoroti Perda dan Perbup saat memberikan pengarahan kepada para pejabat Pemkab Badung  di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung,  Senin (31/8).

Pada kesempatan itu Gubernur Pastika mempertanyakan dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan di sana karena penyusunan perda dan Perbub yang tidak memenuhi kaedah hukum yang berlaku. Selanjutnya ia meminta Pemkab Badung untuk mendata semua Perda dan Perbup yang belum mendapat klarifikasi Gubernur agar ke depan penyelenggaraan pemerintahan memiliki dasar hukumnya.SIA-MB