Denpasar (Metrobali.com)-
Komisi I DPRD Bali berencana memanggil anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Jumat (24/5), terkait pemantauan menjelang hingga Pascapilkada Bali.

“Kami akan memanggil KPID terkait pemantauan selama kegiatan hajatan demokrasi lima tahunan tersebut,” kata anggota Komisi I DPRD Bali Wayan Gunawan di Denpasar, Jumat (24/5)

Ia mengatakan sebagai lembaga yang mengawasi penyiaran di Pulau Dewata harus memiliki data-data secara akurat bila mana ada siaran televisi, radio dan lainnya yang menyimpang dari aturan dan ketentuan, selama Pilkada Bali berlangsung guna ke depannya dilakukan evaluasi.

“Ini yang kami nanti tekankan kepada KPID, sehingga ke depannya hajatan demokrasi di Bali berjalan damai dan diharapkan tidak ada gesekan-gesekan politik yang menyebabkan Bali tidak kondusif,” ucap politikus Partai Golkar.

Gunawan mengatakan KPID sebagai lembaga publik harus mampu memantau seluruh kegiatan atau aktivitas televisi dan radio di Bali, bila ada pelanggaran harus diberi peringatan, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

“Jika ada pelanggaran harus diberi peringatan. KPID harus tegas dengan bukti-bukti otentik, terlepas siapa ‘owner’nya. Karena televisi adalah ruang publik, karena itu harus mengikuti aturan dalam penyiaran,” ucap pria asal Kintamani, Kabupaten Bangli.

Gunawan lebih lanjut mengatakan bahwa surat pemanggilan kepada KPID Bali sudah dilayangkan. Pihaknya tinggal menunggu kesiapan anggota KPID untuk datang ke gedung Dewan yang rencananya diselenggarakan pada pukul 10.00 Wita.

“Anggota Komisi I DPRD Bali sudah siap menerima kedatangan anggota KPID. Mudah-mudahan dalam dengar pendapat nanti berjalan lancar,” katanya. INT-MB