Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Provinsi Bali Gusti Putu Widjera menilai implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan KTR belum optimal.

“Kami amati dan menilai perda dan pergub tersebut belum berlaku efektif dan optimal terutama di instansi pemerintah dan swasta,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali itu di Denpasar, Selasa.

Ia mengharapkan perda dan pergub tersebut harus diimplementasikan di semua instansi dan tempat-tempat yang ditentukan.

“Kami harapkan perda tersebut harus diberlakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis,” kata politikus Partai Demokrat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya mengatakan penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja ke beberapa kawasan yang dimasukan dalam KTR terus dilakukan.

Menurut dia, petugas juga sudah mengambil barang bukti berupa asbak, puntung rokok, bahkan kantin yang menjual rokok di KTR. Beberapa instansi yang sudah pernah disosialisasikan adalah bila kedapatan merokok langsung disidangkan di lokasi.

Namun untuk beberapa kawasan yang belum pernah melakukan sosialisasi, petugas hanya melakukan teguran dan sosialisasi.

“Selama ini sosialisasi dilakukan secara terus-menerus, baik melalui media, radio, televisi, dan secara langsung di lapangan. Namun upaya ini rupanya belum optimal. Itu bukan berarti kami menyerah, tetapi akan terus dilakukan,” katanya.

Suarjaya juga menyinggung soal pemasangan iklan rokok di layar monitor milik Pemkot Denpasar di beberapa lokasi strategis.

“Iklan ini sungguh kontroversial di tengah gencarnya optimalisasi Perda KTR. Mungkin perusahaan itu sudah kontrak dalam jangka waktu yang cukup lama. Tetapi kalau bisa kontrak itu ditinjau ulang karena bertentangan dengan pelaksanaan Perda KTR tersebut,” ujarnya.

Beberapa layar monitor berukuran besar bahkan ada di dekat rumah sakit dan lembaga pendidikan.

Dari beberapa inspeksi yang dilakukan petugas di beberapa lokasi diketahui bahwa masih banyak warga, karyawan bahkan PNS yang belum mengetahui ada Perda KTR.

Itulah sebabnya, kata dia, sekali pun Perda KTR ini sudah dua tahun berjalan masih ada saja pelanggaran seperti merokok dalam KTR, terdapat ruang merokok dalam gedung, tidak ada tanda larangan merokok, serta masih ada juga penjualan dan promosi rokok di beberapa instansi dan tempat umum.

“Tahun ini akan terus melakukan sosialisasi, pengembangan kebijakan di kabupaten dan kota yang belum memiliki Perbup KTR, optimalisasi jejaringan kemitraan dan lainnya,” kata Suarjana.