Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba

Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamb/metrobali

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba menyesalkan tidak adanya penerbitan ijin untuk angkutan sewa dan angkutan pariwisata khusus. Karena itu pihaknya akan mengusulkan ke pusat agar Bali diberikan penerbitan ijin untuk dua armada tersebut.

Seperti diketahui saat ini, terjadi kekosongan pelayanan perizinan untuk angkutan sewa dan angkutan pariwisata di Bali. Hal ini menyebabkan munculnya banyak angkutan ilegal dan berdampak pada sulitnya pengendalian perizinan kedua jenis angkutan tersebut.

“Jika hal ini dibiarkan, maka akan ada banyak angkutan pariwisata kita yang bodong. Dan kalau itu terjadi, maka ini juga ancaman bagi pariwisata Bali,” kata Nengah Tamba, di Denpasar, Kamis (6/8).

Disebut sebagai ancaman, menurut dia, karena bukan tidak mungkin berita tentang angkutan pariwisata bodong ini akan mencemaskan wisatawan asing.

“Dan jika ini jadi konsumsi media asing, tentu sangat merugikan pariwisata Bali,” tegas politisi Partai Demokrat asal Jembrana itu.

Tamba berpandangan, di tengah kekosongan pelayanan perizinan angkutan sewa dan angkutan pariwisata ini, harus ada solusi dari pemerintah pusat. Solusi tersebut berupa penerbitan izin operasi angkutan sewa dan angkutan pariwisata khusus.

“Jadi harus memberikan legalitas khusus bagi kendaraan angkutan sewa dan angkutan pariwisata yang beroperasi di Bali dan itu tidak berlaku untuk dioperasikan di luar wilayah Bali,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali ini.

Jika pembatasan izin operasi tersebut dilakukan, Tamba yakin, akan sangat menguntungkan pengusaha angkutan sewa dan angkutan pariwisata di Bali, karena tidak perlu mengurus perizinan ke pusat.

Di sisi lain, kata dia, pemberian izin tersebut tidak akan mengganggu operasional pelayanan angkutan sewa dan angkutan pariwisata di provinsi lain karena kendaraan yang diberikan izin hanya boleh beroperasi di Bali saja.

“Jika itu bisa, maka kebutuhan angkutan sewa dan angkutan pariwisata bagi wisatawan yang kerkunjung di wilayah Bali tetap dapat dilayani dengan kendaraan yang memiliki izin dan bukannya kendaraan ilegal,” tutur Tamba.

Agar penerbitan izin operasi khusus untuk wilayah Bali ini dapat terwujud, pihaknya mengajak Pemprov Bali untuk duduk bersama. Selanjutnya jika disepakati, maka usulan tersebut disampaikan ke pemerintah pusat.

“Jadi ini sifatnya usulan, agar pusat mempertimbangkan adanya kebijakan khusus untuk Bali,” tegas Tamba.

Selain perjuangan bersama DPRD dan Pemprov Bali, pihaknya berencana untuk mengundang Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan, untuk membahas hal ini.

“Kita berharap ada kebijakan khusus untuk angkutan sewa dan angkutan pariwisata di Bali, sehingga tidak berakibat fatal bagi pariwisata Bali,” tandasnya.

Tamba tak menampik, saat ini permasalahan perizinan angkutan sewa dan angkutan pariwisata menjadi keresahan tersendiri bagi pengusaha angkutan sewa dan pariwisata di Pulau Dewata. Ini sebagai dampak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

PP 74 ini menyatakan bahwa pemberian izin angkutan pariwisata dan angkutan sewa khusus merupakan bagian dari izin penyelenggaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu. Adapun penerbitan izinnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kondisi ini diperparah dengan pencabutan tugas pendelegasian kewenangan izin dimaksud kepada pemerintah daerah, sampai dengan terbitnya revisi Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Motor Umum di Jalan,” pungkas Tamba. SIA-MB