Denpasar (Metrobali.com)-

Sebagai bentuk pertangungjawab publik, Senin 19 September 2011 KPID Bali melaporkan status kerjasama Dewata TV dan Kompas TV kepada Komisi satu DPRD Bali. Pertemuan yang melibatkan pihak Manajemen Dewata TV, Kompas TV dan KPID Bali, dimaksudkan untuk mencari titik temu sekaligus  mengklarifikiasi berbagai isu yang berkembang saat ini.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPID Bali Komang Suarsana melaporkan bahwa, kerjasama Dewata TV dengan Kompas TV telah melanggar ketentuan perijinan TV lokal, sehingga hal ini perlu dikoordinasikan dengan pihak DPRD Bali sebagai lembaga pengawas KPID Bali. “ Kompas TV bukan lembaga penyiaran, “tegasnya.

Seperti diketahui, dalam UU dan peraturan tentang penyiaran, kerjasama siaran hanya dapat dilakukan antar lembaga penyiaran. Sementara durasi siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran televisi yang tidak berjaringan  dibatasi paling banyak 20% dari seluruh waktu siaran per hari. Sementera Dewata TV perijinannya adalah TV lokal,  bukan TV berjaringan. Perubaan komposisi siaran Dewata TV yang didominasi oleh Kompas TV menyebabkan adanya pelanggaran perijinan dan komitmen awal.

Ketua Komisi satu Made Arjaya yang memandu pertemuan ini, sempat menyinggung kebenaran rumor Dewata TV telah dijual. Dan mengatakan apa yang dilakukan oleh KPID Bali sebagai lembaga Negara Independen yang bertugas mengawasi bidang penyiaran di Bali sudah tepat.

A.A Alit Sumantri yang mewakili pihak manajemen Dewata TV dalam keterangganya mengatakan, “Sampai saat ini tidak ada peralihan saham ke Kompas TV, yang ada hanya kerjasama penyediaan program,” katanya. Bahkan hari ini (senin 19/9-red) siaran Dewata TV sudah kembali seperti format semula.

Hal itu dibenarkan oleh A.A. Rai Sahadewa yang mewakili Kompas TV, “Tayangan Kompas TV sebelumnya hanya uji coba, dan saat ini telah dilakukan penyesuian sesuai dengan kententuan yang berlaku, “ Katanya.   

A.A Rai Sahadewa menambahkan,  Kompas TV sangat komit dengan kontent lokal serta arahan yang disampaikan oleh KPID Bali sebagai lembaga pengawas penyiaran.

Pada akhir pertemuan Ketua KPID Bali Komang Suarsana tetap menengaskan agar Dewata TV kembali ke ketentuan perijinan dan komitmen awal. Sehingga potensi pelanggaran hukum di bidang penyiaran dapat dihindari.

Atas laporan ini, Made Arjaya dan jajaran komisi satu DPRD Bali lainnya berharap agar KPID Bali dan manajemen Dewata TV terus melakukan koordinasi. Hal ini akan menjadi pembahasan lebih lanjut oleh pihak DPRD Bali. Yang jelas, “aspek legalitas harus diutamakan, “sarannya. (SUT-MB)