Denpasar (Metrobali.com)-

DPRD Bali Provinsi Bali gagal menengahi persoalan sengketa tanah karena Camat Kuta Selatan Wayan Puja masih menghadiri persiapan penyelenggaraan KTT APEC.

“Kami menunda pertemuan dengan Camat Kuta Selatan. Karena pak camat ada acara mendadak untuk menghadiri pertemuan persiapan KTT APEC di Nusa Dua,” kata Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya di Denpasar, Selasa (28/5).

Pihaknya sudah siap untuk melakukan pertemuan sesuai dengan surat pemanggilan yang dilayangkan kepada Camat Kuta Selatan untuk menanyakan masalah sengketa tanah tersebut.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menanyakan duduk permasalahan sengketa tanah tersebut sehingga diharapkan ke depannya tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai membenarkan melakukan pemanggilan Camat Kuta Selatan karena sejumlah permasalahan tanah terjadi di wilayah itu.

Ia mengungkapkan bahwa sengketa tanah seperti dilaporkan warga Banjar Tengah, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan.

“Sesuai dengan laporan masyarakat atas nama Ketut Zipon tertanggal 25 April 2013 alamat Banjar Tengah, Kelurahan Tanjung Benoa. Tanah yang dipermasalahkan itu secara hukum formal milik pelapor. Awalnya pelapor memilki tanah 46 are kemudian dijual 30 are,” katanya.

Ia mengatakan sisanya 16 are letaknya persis di gulungan ombak di Tanjung Benoa. Tanah itu memang timbul tenggelam dan ketika itu mau disertifikatkan, permohonan penyertifikatan tidak mau ditandatangani camat, padahal Kepala Desa Adat Tanjung Benoa dan Lurah Tanjung Benoa bersedia menandatangani.

“Untuk itu, kami ingin minta informasi dan penjelasan secara langsung, kenapa camat tidak mau tanda tangan,” katanya. INT-MB