Denpasar (Metrobali.com)-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali memberikan masukan terhadap pemerintah provinsi terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Kami dari semua fraksi DPRD Bali memberi pandangan atas rancangan revisi dari Perda Nomor 1 Tahun 2011 tersebut, atas pendapat, kajian, usulan dan saran-saran,” kata juru bicara gabungan fraksi Ni Putu Yuliartini pada acara Rapat Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali, Senin (26/1).

Ia mengatakan pada rancangan peraturan daerah tersebut, kenapa harus dibuat pasal 44 A, sedangkan besaran prosentase tarif harga ada pada pasal 37. Oleh karena itu pihaknya mohon penjelasan kepada gubernur.

Begitu juga pada pasal 37 sudah jelas disebutkan bahwa besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dipungut 10 persen, maka secara substansi seharusnya persentase pemungutan besaran pajak langsung dirubah menjadi lima persen atau ditambah satu ayat, yaitu menjadi ayat dua (2) seperti pada pasal 44 A.

Dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak pada ayat 1 pasal 44 A ketika adanya perubahan kebijakan agar dicantumkan mendapat persetujuan pimpinan DPRD.

Pada pasal 44 A yang ayat 1 (satu) berbunyi : “Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal tertentu atas pokok pajak”. Maka Fraksi-Fraksi DPRD Bali menyampaikan usulan/saran dirubah menjadi “Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan atas pokok pajak dalam keadaan dan/atau situasi tertentu, setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Bali”.

Terkait dengan hasil dari pemungutan PBBKB baik di tingkat provinsi maupun yang didistribusikan ke masing-masing kabupaten dan kota, diharapkan pada masa yang akan datang alokasi anggarannya lebih diprioritaskan pada upaya memperbaiki, menambah dan melengkapi infrastruktur transportasi publik, secara bertahap bisa dikembangkan sistem transportasi publik yang layak kepada masyarakat luas.

Begitu dalam rangka efektifitas pemungkutan pajak daerah baik ditingkat provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan gubernur mengkoordinasikan agar segera menggunakan sistem berjaringan (online).

Setelah perubahan Perda Nomor 1 Tahun tentang Pajak Daerah disetujui, disarankan gubernur segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. AN-MB