Badung, (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memberikan ruang kepada DPRD untuk mencermati kembali asumsi-asumsi dasar yang dipergunakan dalam penyusunan Rancangan APBD, utamanya terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memberikan kontribusi terbesar dalam rangka pembiayaan belanja daerah tahun anggaran 2021.

“Saya berharap, penetapan terhadap target pendapatan dan belanja daerah yang nantinya kita putuskan bersama, benar-benar dapat mencerminkan model perencanaan dan penganggaran yang lebih berimbang, sehat dan logis yang dapat memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ujar Pjs. Bupati Ketut Lihadnyana saat menyampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung atas lima Ranperda yang diajukan oleh pemerintah dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, Selasa (17/11).

Kelima Ranperda tersebut antara lain; Rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2021, Ranperda RDTR Kecamatan Kuta Utara Tahun 2020-2040, Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada PDAM Tirta Mangutama, Ranperda Pencegahan, Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ranperda Perubahan atas Ranperda Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pada Perumda Mangu Giri Sedana. Rapat Paripurna dibuka Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua Wayan Suyasa dan Made Sunarta, serta dihadiri Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung serta Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.

Satu hal yang perlu mendapat perhatian dan disadari bersama bahwa seluruh hal-hal yang harus dialokasikan dalam APBD, baik yang bersifat wajib dan mengikat (meliputi kebutuhan belanja pegawai, beban operasional kantor, belanja mandatori, kegiatan – kegiatan dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal, kegiatan – kegiatan mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan) serta atas kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari dana APBN menjadi prioritas utama dalam penetapan APBD. Karena bersentuhan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, dikatakan pemahaman terhadap substansi rancangan APBD menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan rasional dalam rangka pengambilan keputusan bersama, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 yang penuh dengan ketidakpastian.

“Namun saya yakin dan percaya, melalui pembahasan yang dilakukan secara intensif serta komprehensif antara pemerintah daerah dengan dewan, akan dapat diperoleh suatu kesepahaman dalam menetapkan prioritas belanja yang tetap menyesuaikan antara pemenuhan kebutuhan dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

Lihadnyana memaparkan berkaitan dengan pendapatan, pemerintah sependapat dengan saran dewan agar pemerintah daerah dengan gigih melakukan upaya-upaya atau terobosan-terobosan dalam upaya meningkatkan perolehan dana transfer termasuk mendapatkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat.

“Meskipun telah ditetapkan besaran dana transfer dari pemerintah pada rancangan APBD tahun anggaran 2021, namun tetap diupayakan mengoptimalkan pemanfaatan alokasi dana dimaksud dan terus dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat agar mendapatkan perolehan dana transfer yang lebih besar,” katanya.

Pada kesempatan tersebut juga diserahkan dokumen jawaban pemerintah oleh Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana kepada Ketua DPRD Badung Putu Parwata yang selanjutnya diberikan kepada Pimpinan Fraksi di DPRD Kabupaten Badung. (RED)