???????????????????????????????

Jembrana (Metrobali.com)-  

Sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO), pelaku illegal logging Ketut Margayana alias Tut De (41) akhirnya diamankan di Polres Jembrana. Pelaku yang sempat menghilang selama hampir sebulan ini ditangkap di Banjar Badung, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu (18/10).

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka Made Rupuk menyimpan kayu hutan di dalam rumahnya. Setelah dilakukan lidik, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan batang kayu kwanitan ukuran 11x11x225 cm di rumah tersangka. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana, dikonfirmasi, Senin (20/10) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutya penangkapan terhadap Tut De merupakan hasil pengembangan kasus illegal logging dengan tersangka Made Rupuk (59) asal Dusun Tibubeleng Kaler, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, yang ditangkap pada Sabtu (27/9) bulan lalu.

“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung. Kami kemudian berangkat, dan dia (Tut De) berhasil kami tangkap” terang Sudarma Putra.

Saat diintograsi, ia (Tut De) juga mengakuinya. Katanya, begitu mendengar Made Rupuk ditangkap, pelaku langsung kabur ke Mengwi, karena takut.

Dari pengakuannya, delapan kayu jenis kwanitan itu itu ditebang pada bulan Desember 2012 lalu, kemudian dijual kepada Made Rupuk dengan harga Rp.150 ribu perbatangnya.

Kini pelaku dan barang bukti kayu diamankan di Polres Jembrana. Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 huruf  b UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara. MT-MB