Jpeg

Denpasar (Metrobali.com)-

Seorang pria berinisial GIP, kelahiran Denpasar 26 Juni 1979, alamat tinggal di Jalan Sudirman Gang Bhineka I No 2 Banjar/lingkungan Yangbatu Kauh, Denpasar, nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan haji dan umroh sejak akhir tahun 2014. Pelaku berhasil menipu 5 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp200 juta. Setelah 4 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 22 Juli 2015 di Lombok Barat, tepatnya di kota Mataram.

Dari keterangan pelaku, sebelumnya pernah bekerja di sebuah travel ternama di Jakarta yang bernama Munatour. Dengan modus berpura-pura masih menjadi karyawan di Munatour, pelaku berhasil menipu 6 orang korban yang terdiri 4 orang yang hendak melakukan  ibadah umroh dan 1 orang hendak berangkat haji.

“Tahun 2009 kerja di Munatour,” kata pelaku singkat.

Berdasarkan laporan dari 5 orang yang menjadi korban GIP, polisi mulai melakukan pengejaran, bahkan GIP menjadi DPO selama 4 bulan, pelaku sering berpindah-pindah tempat dan sulit dihubungi.

“Kasus penipuan ini pelakunya GIP kita tangkap Kamis 22 Juli 2015 jam 13.00 wita, di Lombok Barat, Mataram dengan kerugian yang berbeda-beda. Laporannya sendiri sejak 5 bulan lalu, para korban sudah diperiksa, disidik berkas sudah SPDP, hingga statusnya masuk dalam DPO kita ikuti 4 bulan, pelaku berpindah-pindah sempat ke Medan, Batam moment terakhir ada di Lombok Barat, dia sedang menikmati liburan bersama istrinya,” ungkap Kanit II Subdit III Kompol Pande Putu Sugiarta, didampingi Kasubdit Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti saat rilis di Mapolda Bali, Kamis (30/7).

Diterangkan Sugiarta, 6 orang korban GIP dijanjikan akan diberangkatkan umroh dan haji, namun saat ditanya kapan mereka diberangkatkan keterangan pelaku selalu berbelit-belit. Namun saat diperiksa, kata Sugiarta tersangka GIP pro aktif tidak berbelit-belit. Bahkan pelaku sesungguhnya pernah berinisiatif mengembalikan semua uang korban melalui istrinya.

“Tersangka GIP, tidak berbelit-belit, modus pelaku dulu kerja di Munatour 2009 setelah berhenti kerja dia tetap menerima para korban untuk berangkat haji inikan ilegal di luar kantor,” katanya.

Kerugian yang dialami korbanpun bervariasi antara ibadah haji dan umroh. Lantaran biaya haji lebih mahal, kata Sugiarta sepasang suami istri yang ditipu merogoh kocek hingga Rp 80 juta. Sementara 4 korban yang hendak ibadah umroh dikenakan biaya antara Rp27 kura hingga Rp30 juta.

“Korban menunggu tidak juga diberangkatkan, janjinya berbelit-belit mau diberangkatkan tapi tak kunjung berangkat yang lapor 5 kemungkinan lebih korbannya,” terangnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan Polda Bali antara lain: empat buah jilbab warna putih, empat buah tas merk polo warna hitam, empat buah ihrom warna putih, dua buah gamis warna biru, satu buah kemeja warna biru, dua buah ikat pinggang merk habibi warna hijau, empat buah koper merk travel time warna hitam, satu lembar bukti pembayaran No.0060 tanggal 16 April 2014 senilai USD 4000, satu lembar bukti pembayaran no 0327 tanggal 20 Mei 2014 senilai USD 100, satu lembar bukti pembayaran no 0306 tanggal 29 April 2014 senilai USD 8100, satu lembar bukti setoran Bank BCA ke Rekening GIP, senilai Rp 126 juta lebih tanggal 8 April 2013, satu lembar bukti pembayaran no 000729 untuk pembayaran umroh dan haji khusus, dua lembar brosur umroh dan naik haji, satu lembar notulen rapat Munatour perwakilan Bali.

Pelaku kini harus menanggung akibat dari perbuatannya itu dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.SIA-MB