Buleleng, metrobali.com

 

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali merupakan yang ke 134 dewan pimpinan cabang
di Indonesia.
Dibentuknya DPC Peradi di Singaraja sesuai dengan Undang-udang. Artinya disetiap daerah kabupaten/kota yang memiliki Kejaksaan Tinggi Negeri diwajibkan membentuk sebagai asosiasi atau organisasi Peradi. Teruntuk DPC Peradi Singaraja merupakan hasil pengembangan organisasi Peradi yang sudah ada di Denpasar, Bali.”Yang terpenting dalam hal ini adalah Peradi mampu memberikan bantuan pelayanan hukum kepada siapa saja.”
Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Zaenal Marzuki  saat pelantikan pengurus DPC Peradi Singaraja yang beranggotakan 40 advokat di Hotel Bali Taman, Singaraja pada Sabtu (18/1/2020) sore.

Lebih lanjut ia mengungkapkan terhadap adanya pengacara yang bermasalah dan juga tersangkut perkara hukum maupun terbukti melanggar kode etik, maka tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi berupa skorsing, malahan sanksi pemecatan dan atau pemberhentian tetap. “Pada kesempatan ini, kami menghimbau dan secara wanti-wanti mengingatkan kepada anggota Peradi agar taat pada kode etik, serta tidak melanggar hukum. Mengingat pengacara berfungsi sebagai penegak hukum.” ucap tegas Zaenal Marzuki. “Kami di DPN Peradi Indonesia sudah memecat ratusan pengacara, karena melanggar kode etik sebagai pengacara dan melanggar AD/ART organisasi,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu
Gede Harja Astawa yang diangkat sebagai Ketua DPC Peradi Singaraja masa bakti 2018–2023 mengatakan keberadaan DPC Peradi Singaraja merupakan pengembangan  Peradi Denpasar. Sehingga  dengan keberadaan Peradi di Singaraja diharapkan agar masyarakat jika terdapat persoalan hukum tidak segan-segan untuk menghubungi Peradi Singaraja. Kendatipun tidak mampu untuk membayar, karena Peradi Singaraja memiliki Pusat Bantuan Hukum (PBH).”Yang jelas, disamping kewajiban kami sebagai advokat yang mengedepankan profesionalisme saat mendapingi klien dalam perkara hukum.  Namun juga melekat kewajiban kami, untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat tanpa dipungut biaya apapun,” tandasnya didampingi Sekretaris DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana. GS