Akhmad Muqowam

Jakarta (Metrobali.com)-

Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia meminta pemerintah konsisten dan berkomitmen dalam penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta kementerian atau lembaga terkait untuk meningkatkan koordinasi dan sinerginya agar penerapan UU Desa tidak bermasalah,” kata Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam di Jakarta, Jumat (17/4).

UU Desa merupakan payung hukum penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, dan pembangunan desa sebagai pengakuan dan penghormatan negara terhadap karakteristik desa.

“UU Desa memberikan kejelasan status dan kepastian hukum desa dalam sistem kenegaraan kita,” jelas dia.

UU Desa juga bermaksud untuk melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa, mewujudkan pemerintahan desa yang mandiri dan sejahtera; memberikan pelayanan publik, serta menyinergikan pembangunan perdesaan untuk mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

“Tentu saja, pembangunan perdesaan sebagai gerakan sosial, bukan instrumen ekspansi kapitalisme di perdesaan,” tegas dia.

Untuk mewujudkan desa mandiri dan sejahtera, Komite I DPD mengingatkan beberapa sasaran pembangunan desa, yakni mewujudkan produktivitas ekonomi yang bermodal sosial, sentra ekonomi berkelanjutan, serta perencanaan pembangunan yang demokratis bertumpu pada potensi asetnya.

Oleh karena itu, Komite I DPD mendorong pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota agar segera mengharmonisasi dan menyinkronisasi peraturan serta menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. “Agar semua regulasi senafas dengan UU Desa,” tegas dia.

Komite I DPD juga menuntut konsisten dan komitmen Kementerian DPDTT, Kemdagri, dan kementerian/lembaga terkait guna meningkatkan koordinasi dan sinerginya. Tujuannya, menguatkan penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, dan pembangunan desa.

Sebagai salah satu sumber keuangan, Komite I DPD mengingatkan agar pengalokasian dana desa menjamin keadilan antardesa yang pengelolaannya akuntabel dan transparan sekaligus menghindari kesenjangan antardesa. Indikator alokasinya pun harus jelas. AN-MB