Keterangan foto : Ketua DPC Gerindra Kota Denpasar I Made Mulyawan Arya  alias De Gadjah (tengah) didampingi pengurus saat memberi keterangan pers di kantor DPD Gerindra Provinsi Bali,  Selasa (24/4/2018)/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

DPC Partai Gerindra Kota Denpasar secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bakal caleg) untuk maju ke DPRD Kota Denpasar pada pemilihan legislatif (pileg) 2019. Kesempatan untuk menjadi bakal caleg dari partai besutan Prabowo Subianto ini tidak hanya bagi kader dan pengurus partai Gerindra, namun juga terbuka untuk umum. Bahkan disediakan kuota bakal caleg sebesar 40 persen untuk masyarakat umum.

“Dalam pencalegan,  Gerindra menetapkan komposisi sebesar 60 persen untuk kader dan struktur pengurus partai Gerindra dan 40 persen untuk masyarakat umum. Jadi kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi putra-putri terbaik kota Denpasar untuk ikut untuk ngayah membangun Denpasar,” kata  Ketua DPC Gerindra Kota Denpasar I Made Mulyawan Arya  alias De Gadjah, di kantor DPD Gerindra Provinsi Bali,  Selasa (24/4/2018) didampingi pengurus DPC yakni  Sekretaris I Ketut Budiarta, Bendahara I Kompyang Gede,  Ketua Okaka Agus Bayu Yudiadi, dan Wakil Ketua DPC I Wayan Narsa.

Untuk tahap pertama, pendaftaran untuk bakal caleg yang akan dimasukkan ke dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) ini dibuka mulai 24 April sampai akhir Mei 2018.  Kalau tidak memenuhi kuota seleksi,  baru dibuka pendaftaran tahap kedua.

Terkait kuota 40 persen untuk bakal caleg yang datang dari masyarakat umum atau non kader partai Gerindra, De Gadjah menjelaskan hal tersebut sebagai bentuk komitmen Gerindra membangun partisipasi yang lebih luas dari publik untuk terjun ke dunia politik dan ikut membenahi  Kota Denpasar.  Sebab, Gerindra bukanlah partai untuk kalangan elite tapi partai yang terbuka untuk seluruh putra-putri terbaik bangsa.

“Banyak generasi muda punya semangat untuk masuk sistem perpolitikan. Jadi kami mengakomodir. Hal ini bukan yang pertama kali. Sejak 2013 menjelang pileg 2014, Gerindra merupakan partai pertama yang memberi ruang bagi non kader untuk bisa menjadi caleg,” tutur De Gadjah yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar ini.

Di sisi lain, DPC Partai Gerindra Kota Denpasar menetapkan kuota DCS sebesar 120 persen dan akan dipangkas menjadi 100 persen saat pendaftaran ke KPU. “Kami tidak pakai kuota 150 persen sebagaiman informasi dari KPU sebab nanti terlalu banyak yang kecewa kalau tidak dipilih sebagai caleg,” imbuh De Gadjah yang juga aktif mendorong pembinaan atlet tinju di Denpasar itu.

Sekretaris DPC Gerindra Kota Denpasar I Ketut Budiarta menambahkan partai lain memang lebih dulu membuka pendaftaran untuk bakal caleg. Tapi Gerindra Denpasar tidak ingin terburu-buru dan grasa-grusu.  “Kami bukan terlambat, tapi ingin proses ini matang.  Sekali lagi, kami ajak masyarakat mendaftar dari berbagai latar belakang dan bidang ilmu menjadi caleg Partai Gerindra demi perbaikan pembangunan di Kota Denpasar,” ujarnya lantas menambahkan tetap membuka kuota caleg perempuan minimal 30 persen dari total jumlah calon yang akan dijukan sebagai DCS maupun DCT (Daftar Calon Tetap).

Persyaratan untuk menjadi bakal caleg DPRD Kota Denpasar melalui Partai Gerindra  cukup mudah. Masyarkat yang tertarik dan merasa mempunyai kemampuan menjadi wakil rakyat cukup hanya membawa CV (daftar riwayat hidup) dan fotokopi KTP. Berkas pendaftaran langsung dibawa ke Kantor Sekretariat DPD Gerindra Provinsi Bali  di Jalan Tantular, Gang Garuda No. 8, Renon, Denpasar. Masyarakat juga bisa menghubungi nomor 081238943999 (Budiarta), 081338310828 (Dwi Antara), 08123638610 (Rumiana) untuk informasi lebih lanjut.

Pewarta : Widana Daud
Editor: Hana Sutiawati